REDAKSI8.COM – Penutupan jalan yang berada di Desa Mali Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar menggunakan portal dengan pagar pengaman dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bersama aparat desa.
Penutupan tersebut tidak lanjuti laporan surat dari Kepala Desa Mali-Mali Kecamatan Karang Intan atas keluhan masyarakat karena muatan Galian Golongan C (Galian C) angkutan barang yang melintasi Jalan Desa tersebut.
Dengan adanya angkotan tersebut sehingga menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi di jalan desa tersebut dan debu yang bertebaran di lingkungan masyarakat sekitar.

Sehingga Dishub melakukan penutupan jalan khusus angkutan barang agar tidak melintas jalan tersebut dengan pagar pengaman berupa water barier dan traffic cone agar tidak bertambah parah kerusakan jalan yang ada didepan pintu gerbang Jalan Desa Mali-Mali.
Yang mana sebelumnya telah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan Aparat Desa dan Babinsa dilaksanakan sosialisasi dan agar tidak menggunakan atau melewati jalan tersebut, khususnya kepada pengguna jalan khususnya angkutan berat Galian C.
“Alhamdulillah berjalan sesuai rencana dan kesepakatan lancar, aman dan terkendali dan solusinya pengguna jalan mengalihkan ke jalan A. Yani,” tuturnya
Dalam penutupan tersebut, turut hadir pada kegiatan tersebut Kabid LLPD Dishub Kabupaten Banjar, pambakal beserta aparatnya, Babinsa, tokoh Masyarakat dan anggota hansip.
Jaini Hamidi pemuda desa Mali Mali menuturkan bahwa sangat setuju dengan penutupan jalan tersebut, karena selain truk pengangkut batu dan pasir tersebut meresahkan karena dengan kecepatan tinggi
“Dampaknya karena menggu kesehatan dan juga membuat kampung jadi bising akibat suara mesin truk dan tidak aman lagi bagi anak ana anak bermain dijalan,” tuturnya, Kamis (10/11/2022).
Ia mengungkapkan sangat mendukung dengan sikap yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dan sikap tersebut dirasa sangat perlu karena tidak semestinya mobil dengan kapasitas besar lewat dijalan desa.
