REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Ditengarai tarif parkir kendaraan di wilayah Banjarmasin alami kenaikan. Kabar tersebut tengah beredar di kuping publik.
Namun menurut Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, Umar, sejauh ini belum ada kenaikan tarif parkir.
Aturanya masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

“Sampai tanggal 14 November tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016. Tarif masih Rp2.000 untuk proda 2 dan Rp3.000 untuk roda 4 ,” bebernya.
Meskipun ada laporan pelanggaran oleh masyarakat di beberapa titik parkir, Umar menegaskan belum ada kenaikan tarif secara resmi.
“Sebenarnya kita tidak menaikkan secara resmi ya. Cuman kita temukan di lapangan bahkan laporan-laporan masyarakat, di beberapa titik parkir itu kadang ada pelanggaran-pelanggaran yang menaikkan sepihak,” cetusnya.
Mengenai wacana kenaikan tarif, hal tersebut pikir Umar masih dalam tahap peninjauan dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Itu baru wacana, wacana peninjauan. Jadi kemarin memang kita sempat mengajukan peninjauan tarif parkir ke DPRD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alasan di balik usulan peninjauan tarif termasuk lamanya pemberlakuan Perda tarif parkir, lantaran adanya pelanggaran yang ditemukan pihaknya di lapangan.
“Pertama karena perda tarif parkir memang sudah tergolong lama, sudah hampir 7 tahun. Kemudian kita lihat kondisi di lapangan. Di lapangan ini sudah banyak tukang parkir yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait tarif parkir. Makanya kita mencoba untuk menyesuaikan,” jelasnya.
Umar menegaskan, kenaikan tarif parkir tidak mungkin dilaksanakan tahun ini.
kemungkinan baru dapat diterapkan pada tahun mendatang, sesuai dengan peraturan yang tengah dibahas di DPRD.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan partisipasi dalam proses peninjauan tarif parkir ini.
“Ya harapannya gini ya, salah satu peninjauan tarif ini kan karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran terkait tarif juga. Kalau memang masyarakat keberatan mungkin kita bisa minta bantu juga sama masyarakat. Sama-sama kita menertibkan parkir-parkir yang nakal,” tukasnya.
Bagi Umar, transportasi masal sebagai alternatif bagi masyarakat dalam menghadapi potensi kenaikan tarif parkir jadi hal penting.
“Nah kalau memang masyarakat keberatan dengan bayar parkir yang mungkin besar, mobilitasnya bisa menggunakan transportasi masal,” sarannya.
Disisi lain Ica, seorang mahasiswa berpendapat keputusan untuk naik atau tidak tarif parkir harus dipertimbangkan dengan baik, terutama terkait pelayanan di tempat parkir.
“Karena menurut aku kayaknya enggak usah naik sih soalnya kan kadang tukang parkirnya tidak mengaturkan. Akhirnya juga kayak kita parkir sendiri terus ngurusin nya sendiri. Jadi, menurutku nggak worth it sih kalo harus naik,” pendapat Ica.
Ica justru ingin tingkat keamanan wilayah parkir yang seharusnya ditingkatkan, jika memang terjadi kenaikan tarif parkir.
“Harapannya kalau memang mau naik, ya pastinya tingkat keamanannya juga harus dinaikkan gitu dengan menjaga, merapikan. Karena enggak semua tempat kan tukang parkir ini betul-betul menjalankan tugasnya,” tandasnya.
