REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Martapura – Banjarbaru masa jabatan 2023 – 2028 yang dilaksanakan di Novotel Banjarbaru, Sabtu (23/9/2023) sore dengan jumlah 30 orang pengurus.
Dalam pelantikan tersebut, hadir secara langaung ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof DR Otto Hasibuan dan sekaligus melantik secara langsung pengurus DPC PERADI Martapura – Banjarbaru.
Selain itu juga dilakukan pelantikan dewan kehormatan yang diketuai oleh Syahruzzaman dengan 6 orang anggota dan juga sekaligus pelantikan Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Banjarmasin.

Pelantikan DPC PERADI Martapura – Banjarbaru dengan tema “Tegakkan keadilan di Banua melalui penghormatan hak imunitas advokat dan penghormatan antar penegak hukum”.
Ketua DPC PERADI Martapura – Banjarbaru Nur Wakib menuturkan bahwa hari bisa melaksanakan pelantikan DPC PERADI Martapura – Banjarbaru dan juga dewan kehormatan DPC PERADI Martapura – Banjarbaru.
“Alhamdulillah hari ini terselenggara pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Martapura – Banjarbaru atas dukungan semua pihak dan dilantik oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof DR Otto Hasibuan,” ungkapnya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh Prof DR Otto Hasibuan dengan beberapa Universitas d Kalimantan Selatan dan juga kepada beberapa instansi.
“Ada beberapa program kerja yang menjadi prioritas, Salah satunya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada Universitas yang mempunyai Fakultas Hukum se Kalsel,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah profesi pendidikan Advokat yang ditugaskan bahwa wajib melaksanakan pendidikan sebagai keberlangsungan para Advokat muda sebagai penerus.
Terkait dengan keberadaan PERADI Martapura – Banjarbaru, Nur Wakib menjelaskan bahwa ini karena berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003 dibentuknya untuk menyelaraskan hukum agar ada keadilan di masyarakat.
Selain itu, PERADI juga mempunyai Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan juga akan membantu warga yang tidak mampu yang tersandung masalah hukum.
“Kami memang di kepengurusan juga ada menyiapkan divisi pusat bantuan hukum secara gratis untuk mengcover terkait dengan pencari keadilan yang kurang mampu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk persyaratannya pun cukup mudah, yang utamanya wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dan membutuhkan bantuan pusat hukum. Dan untuk semua kasus, baik tindak pidana ringan hingga berat.
Saat memberikan sambutan, ketua umum DPN PERADI Pusat Otto Hasibuan menekankan terkait saat membantu dalam perkara hukum untuk tidak membedakan siapa yang dibantu.
“Harus benar benar membela pencari keadilan, walau tidak dibayar dan harus memperjuangkan seolah olah anda dibayar,” tuturnya.
Ia kembali menekankan bahwa para pusat bantuan hukum, saat membantu warga yang tidak mampu, benar membantu dengan sepenuhnya, jangan setengah hati dan jangan sekali kali berfikir bahwa tidak membatu setengah hati karena tidak dibayar.
