REDAKSI8.COM – Anggota DPRD Kota Banjarbaru mengomentari penonaktifan akses U-Turn (putar balik arah <-red) yang ada di jalan Ahmad Yani tepatnya depan Restoran Pizza Hut dan McDonald Banjarbaru.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari, penonaktifan akses putar balik di kedua titik tersebut selama ini cukup menyulitkan para pengguna jalan. Karena selain akses putar balik semakin jauh, juga menimbulkan kemacetan.
Tidak hanya dirinya, banyak masyarakat yang turut mengeluhkan U-Turn yang dinonaktifkan.
“Terkait rambu jalan putar balik ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat kepada kami DPRD,” katanya kepada wartawan Redaksi8.com, Senin (17/10) siang.
Penonaktifan dua titik U-Turn yang sudah cukup lama ini belakangan menimbulkan pertanyaan bagi Nurkhalis. Apakah penonaktifan itu didasari dari kajian oleh pemerintah setempat ataukah permintaan dari pemilik outlet besar yang posisinya tepat berada di depan Akses putar balik itu.
“Mestinya Dinas Perhubungan Banjarbaru berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kalsel dan Dishub Provinsi Kalsel terkait dengan rekayasa lalu lintas Ahmad Yani Banjarbaru,” sarannya.
Alasan penutupan ujar Nurkhalis mesti dipublikasi ke khalayak umum. Karena masyarakat khususnya Banjarbaru memerlukan informasi itu.
“Kita tidak mengetahui secara persis alasan dua lokasi tersebut ditutup. Tapi karena hal tersebut titik kemacetan malah berpindah,” sambungnya berkomentar.
Akibatnya, U-Turn larangan putar balik yang letaknya tidak jauh dari U-Turn yang sudah dinonaktifkan itu justru digunakan pengguna jalan untuk memutar balik arah berkendaranya. Hal ini tentu saja sedikit banyak menimbulkan kemacetan.
Legeslatif muda ini mengaku kerap menjumpai langsung kemacetan yang terjadi di setiap pagi hari dan menjelang petang di titik akses putar balik sekarang. Ia beranggapan hal ini menjadi krusial untuk diperhatikan.
“Kita mengharapkan ada kajian teknis supaya akses putar balik itu bisa berfungsi kembali. Apalagi mobilitas sudah tinggi tidak ada pandemi covid-19 lagi sehingga aktivitas pengguna jalan Ahmad Yani kian padat tentunya harus menjadi perhatian,” pendapatnya.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru Hendrawan Maulana ketika dikonfirmasi terkait penutupan U-Turn di sejumlah titik tersebut menjawab bukanlah wewenang Dishub Kota Banjarbaru, melainkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalsel.
Kebijakan penutupan U-Turn di sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani wilayah Kota Banjarbaru pada tahun 2020 lanjut Hendra (panggilan akrabnya<-red) berdasarkan kajian yang dilakukan saat forum rapat lalu lintas bersama pihak Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub Banjarbaru dan BPTD Kalsel.
“Yang pasti dari hasil rapat forum lalin penutupan akses putar balik itu mengutamakan keselamatan dan kelancaran pengendara. Kita sudah sering berkoordinasi dengan balai namun kebijakannya ada di wilayah jalan nasional dan tetap diputuskan saat rapat forum lalin,” terang Hendra melalui sambungan telepon kepada pewarta.