REDAKSI8.COM – Seorang atlet Judo peraih medali emas di Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (Popnas) dan Internasional tahun 2017 mendatangi kantor DPRD Banjarbaru.
Tujuan kedatangannya ke kantor wakil rakyat tersebut dalam rangka berkeluh kesah kepada sejumlah anggota DPRD atas apa yang dirasakannya pasca mendapatkan surat dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banjarbaru tentang pemberhentian kerjanya.
Atlet judo yang bersangkutan Noor Maulida Djayanti mengatakan, kedatangnya ke kantor DPRD Banjarbaru untuk berkeluh kesah sekaligus meminta kejelasan dan klarifikasi terkait masalah diberhentikannya dirinya sebagai tenaga honorer di Satpol PP Banjarbaru.
Alasan yang didengarnya secara lisan oleh sejumlah pejabat yang memanggilnya kala itu karena Yanti tidak masuk kerja.
Dalam Perjanjian kontrak kerja memang dijelaskan jika Yanti tidak masuk kerja maka akan diberhentikan.
Akan tetapi Yanti membantah hal itu. Pasalnya ketika Yanti meminta izin tidak masuk bekerja karena sakit atau kelelahan dalam menjalani latihan judo, Yanti acap kali menyertakan surat keterangan sakit dari dokter, waktu izinnya pun paling lama 3 hari.
“Padahal ulun (saya) kalo kada (tidak) masuk begawi (bekerja) pasti pakai surat keterangan sakit dari dokter,” ungkapnya kepada rekanan wartawan.
“Faktanya setelah mendapat Sp 2 pada bulan Juni, ulun (saya) selama 2 bulan kedepannya berusaha memperbaiki diri dan selalu masuk begawi (bekerja),” lanjut Yanti.
Yanti bercerita, Ia merupakan seorang atlit berprestasi ditingkat Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (Popnas) dan Internasional.
Ia dipekerjakan sebagai tenaga honorer di kantor Satpol PP oleh Walikota Banjarbaru periode 2016-2020 Almarhum Nadjmi Adhani di tahun 2017 karena prestasinya itu.
Seiring berjalannya waktu hingga mendekati masa pemberkasan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini, Ia diberhentikan bekerja di Satpol PP Banjarbaru.
“Alasan dari pihak terkait memberhentikan saya dikarenakan dekat dengan pemberkasan P3K dan tidak bisa diperpanjang kontrak tersebut,” terangnya kepada redaksi8.com.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Muriadi (Imunk) mengaku sebagai wakil rakyat geram dengan perlakuan Satpol PP terhadap seorang tenaga honorer yang diperlakukan semena-mena.
“Kami tidak terima dia bekerja sebagai Satpol PP kontrak semena-mena oleh dinas terkait masalah pemberhentian itu,” tegas pria yang akrab disapa Imung pasca rapat.
Imung juga menilai ada kerancuan dalam kasus pemberhentian atlet judo itu. Dimana yang bersangkutan (Yanti) diberhentikan pada tanggal per 1 September 2022, sedangkan Yanti tetap diminta melaksanakan giat pada tanggal 2-5 September.
“Seharusnya jika diberhentikan tanggal 1 September itu berarti harusnya tidak ikut lagi giat,” cetusnya.
“Jangan-jangan ada apa sebenarnya. Ini akan kami dalami lagi nanti dengan komisi-komisi, apakah yang bersangkutan ini diganti namanya atau seperti apa akan kami selidiki,” sambungnya.
Dari telaahan Imung berlandaskan surat pemberhentian itu, Yanti ditengarai memberhentikan diri, sedangkan yang bersangkutan tidak memberhentikan diri.
Akibat perkara ini Imung menukas, akan menghadap Walikota Banjarbaru. Baginya ini sebuah perjuangan Almarhum Walikota Nadjmi Adhani memasukan Yanti sebagai tenaga honorer melalui jalur prestasi judonya.
“Ini sudah janggal, bahasa hukumnya sudah salah. Jadi itu nanti yang akan kami telusuri terus,” pungkasnya.
(Red8-Irma)