REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Senin (17/7/23).
Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pengesahan Perda itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Serta, mempercepat perkembangan serta memberikan manfaat bagi masyarakatnya.
“Semoga ini bisa berjalan lancar sehingga pembangunan di Kota Banjarbaru bisa lebih cepat, signifikan, dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” harapan Aditya..
Keputusan diambil berdasarkan laporan hasil evaluasi yang telah dilakukan secara cermat dan teliti oleh badan anggaran DPRD Kota Banjarbaru.
Dalam laporannya, badan anggaran menyajikan berbagai indikator keuangan dan kinerja yang menjadi tolak ukur keberhasilan program selama tahun anggaran sebelumnya.
Lalu, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan tahun-tahun berikutnya.
“Hari ini sudah disahkan perda sesuai batas akhir pengumpulan terkait pendapatan dan belanja daerah,” katanya.
Meskipun terdapat beberapa catatan dari Badan Anggaran (Banggar) berkaitan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya sudah memperbaiki sejumlah kekurangan tersebut.
“Catatan-catatan itu ada yang berkaitan dengan administrasi terkait perhonoran, pajak retribusi yang tidak tertagih, dan pengelolaan aset yang selama ini selalu menjadi catatan tiap tahunnya, ini pelan-pelan akan kita benahi bersama-sama,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, dalam beberapa catatan memang di Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022 dari hasil rekomendasi BPK harus ada catatan.
Dan yang menjadi persoalan pihaknya di Kota Banjarbaru adalah pengelolaan aset selalu terulang kembali.
Salah satu contohnya retribusi parkir yang ada di Dinas Perhubungan menjadi catatan khusus dari BPK.
Yang mana kantong-kantong parkir di Kota Banjarbaru, diluar upt pasar harus segera ditertibkan atau ditarik retribusi secara maksimal, bukan menjadi temuan BPK retribusi tidak tertib.
“Ada beberapa tahun kemarin terulang, tahun ini terulang lagi, ini menjadi perhatian khusus supaya pemko ini bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia harapkan temuan-temuan itu tidak teluang kembali, karena sangat disayangkan jika temuan BPK terjadi berulang-ulang.
Adapun contoh lainnya, seperti bantaran Sungai Kemuning yang dari tahun kemarin belum juga tuntas.
Tahun depan Ia ingin ada tim khusus menertibkan aset-aset disana, supaya tidak menjadi temuan berulang.
“Karena BPK ini ada catatan-catatan, dari catatan itulah kita mendorong supaya tidak terulang lagi di DPRD kepada Pemerintah Kota, supaya tidak terulang sebagai temuan hal yang lumrah,” pungkasnya.
Penulis Irma
