REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu (8/12/2021) siang.
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Perubahan ini dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kelembagaan PDAM Intan Banjar sebagai bagian dari perusahaan yang melayani masyarakat di bidang air minum.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjar H. M Rofiq didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie dan dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dan para Kepala SKPD Banjar serta unsur Forkopimda.
Perubahan ini dalam rangka mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi seusai rapat paripurna ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Banjar yang telah berhasil menyelesaikan Perda perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda.
Apalagi menurutnya perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroda sudah diamanahkan UU yang wajib pihaknya laksanakan.
“Kita berharap dengan perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda ini pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan tentunya lebih profesional lagi,” politisi muda Partai Gerindra ini singkat.