Rabu, 4 Oktober 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPRD Tetapkan Perda Sampah di Banjarbaru

Irma Dahliana Irma Dahliana
19 Juni 2023
A A
DPRD Tetapkan Perda Sampah di Banjarbaru

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru di ruang graha paripurna Banjarbaru, Senin (19/6/23). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah menetapkan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda)  pengelolaan sampah, di rapat paripurna Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/06/2023) Pagi.

Ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas.

Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah.

Diaturnya pengelolaan sampah tersebut supaya pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien, terutama soal peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

LihatJuga :

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi Hadiri Panen Raya Bersama Wakapolri

Ada Beberapa Perubahan Yang Disampaikan DPC PKB Kabupaten Banjar Ke KPU

Mengenal Lebih Dekat Olahraga Petanque, Yuk Simak Disini!

Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengharapkan adanya peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Terutama armada-armada seperti truk yang sudah uzur, dan bak sampah bisa juga agar diremajakan atau diganti yang baru,” harapnya.

Peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru ini, diharapkannya bisa terlaksana tahun depan.

Bukan tanpa alasan, menurut Fadliansyah ini bermanfaat untuk menunjang pengelolaan sampah yang ada di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.


“Saya harapkan 2024 peremajaan truk sampah bisa dianggarkan kembali, sehingga bisa menunjang pengambilan sampah di Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Tidak hanya sampai disana, Ia pun ingin Raperda itu dapat memberikan dampak baik bagi pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.

“Jadi kita mengharapkan dengan adanya ini, kita bisa memaksimalkan retribusi penarikan di persampahan,” ucapnya.

“Sehingga bisa menggenjot para petugas dan Dinas LH untuk bisa meningkatkan kualitasnya kedepan,” sambungnya.

Selanjutnya Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan rasa syukurnya telah disahkannya Raperda pada hari ini tentang pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Alhamdulillab hari ini sudah diagendakan paripurna pengesahan satu buah Raperda menjadi Peraturan daerah,” ungkapnya.

Dikesempatan ini, Wartono berharap Perda pengelolaan sampah ini daoat menjawab permasalahan sampah yang ada di Kota Banjarbaru.

“Saya berharap diaturnya pengelolaan sampah, agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efesien,” ujarnya.

Selain menetapkan satu buah Raperda, ada 4 buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan lagi dalam rapat paripurna tersebut.

Diantaranya mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

Atas hal tersebut, Wartono berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru.
Penulis Irma

Bagikan26Tweet16Kirim

Berita menarik lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi Hadiri Panen Raya Bersama Wakapolri

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi Hadiri Panen Raya Bersama Wakapolri

Hanafi
3 Oktober 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri)  Komjen Agus Andrianto lakukan kunjungan kerja ke provinsi Kalimantan Selatan...

Mengenal Lebih Dekat Olahraga Petanque, Yuk Simak Disini!

Mengenal Lebih Dekat Olahraga Petanque, Yuk Simak Disini!

Ramadhani MTD.
3 Oktober 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Cabang Olahraga (cabor) Petanque merupakan olahraga yang berasal dari Prancis. Olahraga Petanque pertama kali masuk ke Indonesia...

Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

Hanafi
3 Oktober 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Salah satu rumah warga yang berada di Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan hanya...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

    Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

    74 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    726 dibagikan
    Bagikan 290 Tweet 182
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1515 dibagikan
    Bagikan 616 Tweet 375
  • Warga Amuntai Dapatkan ATENSI Dari Kementrian Sosial RI

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17
  • Juara Umum Pekan Special Olympics Daerah Diraih Oleh Banjarmasin

    67 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk