REDAKSI8.COM – Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Syarwani menyerahkan dokumen wajib persyaratan perpanjangan SIUP dan SIKPI kapal perikanan kepada nelayan kapal ukuran mesin di atas 10 – 30 GT, di Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalsel.
Dokumen yang dinamai sebagai dokumen rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel itu diserahkan sebagai simbolis dibukanya Gerai Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.
“Kenapa kami yang menyerahkan, karena PP Batulicin merupakan unit kerja dilingkup UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel,” kata Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Syarwani melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).
Syarwani panggilan akrabnya sangat menyambut baik dan berterimakasih kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintup (DPMPTSP) dengan gerai pelayanan yang dilaksanakan sejak kemarin, Senin (27/6).
Lantaran menurutnya kegiatan itu sangat menunjang operasional kapal nelayan untuk melaut yang sudah dilengkapi dengan dokumen legal atau Sah.
Ia berharap, gerai pelayanan itu akan berkelanjutan. Selain membantu juga cukup memudahkan nelayan khususnya yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Mereka tidak perlu harus jauh jauh mengurus perpanjangan SIUP/SIKPI ke Banjarbaru,” tutur Syarwani.

Akan lebih baik Ia berpendapat, gerai pelayanan perizinanan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Dinas kelautan dan Perikanan Kalsel sebagai penerbit rekomendasi teknis maupun Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai penerbit surat keluar kapal.

Mekanisme gerai pelayanan itu dilaksanakan dengan sistem jemput bola oleh petugas DPMPTSP. Bentuk pelayanan berupa pengurusan dokumen ijin kapal perikanan (SIUP dan SIKPI) yang langsung terbit pada saat gerai setelah melalui proses.
Sementara itu bagi Nelayan Wahyudin, adanya gerai pelayanan tersebut sangat membantu pengurusan perpanjangan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Karena sebelumnya, para nelayan biasa melakukan perpanjangan surat rekomendasi teknis mesti ke Banjarmasin.
“Dengan gerai ini sangat membantu kami para nelayan. Saya menggunakan kapal dengan mesin GT 18,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan suara.
Biasanya lanjutnya, pengurusan perpanjangan SIKPI juga dibantu oleh Dinas Perikanan di Kabupaten Tanah Bumbu jikalau para nelayan ada kesibukan melaut dan tidak sempat mengurus dokumen itu.
“Biasanya ada petugas dari Dinas Perikanan di Tanah Bumbu yang membantu mengurus perpanjangan,” tukasnya.
“Harapan saya sering-sering saja ada gerai disini supaya kami bisa berurusan tidak perlu jauh lagi,” pungkasnya.


