
REDAKSI8.COM – Amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Martapura dengan tanggal Jumat (14/4/2023) Putusan nomor 12/pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtp dalam eksepsi bahwa Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam pokok perkara.
Hakim Iwan Gunaidi Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 890.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh ribu Rupiah).
Dengan amar putusan tersebut, maka semua gugatan ditolak dan penggugat kalah gugatan SK PAW Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan Alex yang merupakan calon legislatif DPRD tahun 2019 suara terbanyak setelah Suriani.


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengatakan bahwa untuk sidang terhadap perkara gugatan calon untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem.
“Hari ini perkara gugatan yang dilakukan oleh Khalik dalam eksepsi bahwa Hakim di Pengasilan Negeri Martapura menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam pokok perkara,” ujar Akhmad Rizanie Anshari melalui pesan Whatsapp.
Dilangsir dari Kbk.news bahwa kuasa hukum Khalik yakni Muhammad Rusadi mengatakan walau gugatan di Pengadilan Negeri Martapura tidak dikabulkan, namun pihaknya sudah menyiapkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

