REDAKSI8.COM – Mewakili 1.546 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, 3 orang yang mengenakan seragam pramuka dan kemeja putih tampil menerima remisi atau pemotongan masa tahanan di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8) siang.
Sebanyak 1.546 warga binaan tercatat menerima remisi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Ham.
Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, menyebutkan, ada sebanyak 1.546 dari 1.957 warga binaan yang mendapatkan remisi di lapas kelas IIB Banjarbaru sendiri dinyatakan bebas.
24 dari 64 warga binaan bahkan diperbolehkan langsung pulang ke rumahnya, sedangkan 40 warga binaan lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda terlebih dahulu.
Pemberian Remisi ini tentunya menjadi sebuah harapan supaya setiap warga binaan di Lapas kedepannya dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Karena setiap perubahan yang dilakukan akan berdampak bagi dimasa depan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang datang langsung ke kegiatan tersebut mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan lapas.

“Selamat kepada warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku lebih baik,” ujarnya saat sambutan.
Bagi Gubernur Kalsel, menjadi warga binaan di Lapas adalah pendidikan menjadi orang yang lebih baik bukan sebuah penderitaan.
“Bagi warga binaan yang dapat remisi dan kebebasan selamat meraih kebebasan dan terus menjaga kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jangan melanggar lagi setelah keluar dari sini,” tutup Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Pemberian remisi bagi warga binaan lapas dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Tak berbeda dengan tahun lalu, pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru tahun ini masih tetap memperhatikan protokol kesehatan.


