REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Angkasa Pura I pertanggal 9 Juni Tahun 2023 mulai menganjurkan aturan perjalanan udara terbaru untuk masyarakat yang melakukan perjalanan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan, dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
“Angkasa Pura 1 siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola,” ujar Rahadian D. Yogisworo, Selasa (13/6/23).
“Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” sambungnya.
Produk neto terhadap Pendapatan Dalam Negeri (PPDN) dan Produk neto terhadap Pendapatan Luar Negeri (PPLN) juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran agar tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi.
Serta anjuran untuk melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan agar mencegah penuralan covid-19.
Dikatakan Rahadian, berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.
“Kami optimis akan memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama dibandara serta didalam perjalanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsuddin Noor Ahmad Zulfian Noor mengatakan, jadi aturan baru ini Pemerintah menekankan lebih kepada anjuran, anjuran apabila melakukan perjalanan disarankan untuk booster ke dua atau dosis keempat, terutama kepada masyarakat yang memiliki berisiko tinggi penularan.
Sehingga aturan ini kembali lagi ke individu masyarakatnya, tetapi tetap dianjurkan untuk memakai masker, apabila dalam keadaan sehat maupun tidak sehat.
“Itu anjuran dari Pemerintah, kemudian sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker lagi apabila dalam keadaan sehat,” katanya.
Dengan ini, Pemerintah kembali mengimbau kepada masyarakat pribadi, apabila merasa tidak sehat atau berisiko tertular maupun menularkan dianjurkan dan disarankan untuk menggunakan booster keempat, memakai masker, dan menghindari kerumunan.
“Artinya Pemerintah sudah mulai memberilan kelonggaran untuk syarat-syarat perjalanan, tinggal individu masing-masing saja,” ucapnya.
Zurfian menyampaikan, untuk saat ini edaran tersebut hanya berupa anjuran belum diwajibkan, namun masyarakat tetap harus waspada.
Sekedar informasi, PT Angkasa Pura I merupakan perusahaan pengelola bandara di Indonesia, yang mana Angkasa Pura I mengkelola 15 bandara ditengah dan di timur Indonesia.
Yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsyddin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang.
Serta Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura.
Kemudian Angkasa Pura I memiliki lima anak perusahaan, yaitu PT Angkasa Pura Logistik, PT Angkasa Pura Properti, PT Angkasa Pura Suport, PT Angkasa Pura Hotel, dan PT Angkasa Pura Retail.
Penulis Irma
