REDAKSI8.COM – Masih soal dugaan adanya pembagian los-los dan lapak di dalam Pasar Bauntung baru Kota Banjarbaru diberikan secara gratis kepada oknum-oknum pejabat yang duduk di kursi Eksekutif, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMANK) menyebutkan masalah tersebut sudah lama terjadi.
Koordinator AMANK Iqbal Hambali menyebutkan berdasarkan laporan masyarakat ke pihaknya kejadian tersebut sudah lama terjadi. Namun sejauh ini tidak ada yang berani menyuarakannya.
“Gerakan ini berdasarkan kepedulian untuk masyarakat,” tuturnya kepada Redaksi8.com, Rabu (18/5) malam.
Ditanya soal nama para pejabat yang diduga ada kaitannya dengan persoalan itu, Iqbal menjawab tidak dapat memberikan keterangan.
“Kalau nama ulun (saya<–red) tidak bisa berikan karena ini masih laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Iqbal pun mengakui bahwa persoalan ini masih ditelusuri pihaknya. Terkait jumlah pejabat yang diduga tersandung masalah ini Ia juga belum bisa memberikan jawaban.
“Ini masih tahap investigasi juga jadi angka pastinya pun belum bisa memberikan. Tapi nanti InsyaAllah akan ada konferensi Pers jika datanya sudah komprehensif dan kongkrit,” ungkapnya.
Sejauh ini katanya, lapak-lapak yang diduga dimiliki pejabat di SKPD itu digunakan untuk berdagang.
“Yaa di pake berdagang. tapi Kalau dagangannya apa nanti dulu saya kasih tahu. Nanti bisa langsung tahu letak lokasinya,” cetus Iqbal.
“Disewakan atau dipake sendiri masih kita cari tau,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basit mengatakan, tempat berjualan yang ada di Pasar Bauntung dan pasar lain yang jadi kewenangan Pemko Banjarbaru memang merupakan milik Pemko Banjarbaru.
Adapun orang atau pedagang yang memanfaatkan tempat berjualan disana lanjutnya menerangkan hanya sebagai penyewa atau hak sewa.
“Artinya bukan hak milik sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2011 yang dirubah menjadi Perda No. 5 Tahun 2021,” beber Abdul Basit Kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Lebih jauh sesuai dengan kebijakan pemerintah Kota Banjarbaru saat relokasi, pedagang yang menempati di Pasar yang baru itu tidak dipungut biaya tebusan tempat berjualan.
“Kalau memang ada pedagang yang mempunyai ruko atau kios atau los di Pasar Bauntung lama tapi belum dapat tempat yang baru, silahkan mendatangi ke Dinas Perdagangan atau UPT Pasar. Dengan menunjukan bukti sewa kontrak sebelumnya dengan Pemko Banjarbaru di tempat yang lama,” jelasnya.
Atas persoalan ini Ia berharap, semua elemen masyarakat mengambil peran masing-masing supaya Pasar Bauntung dan pasar resmi lainnya di Banjarbaru hidup, tumbuh dan berkembang.
“Supaya ekonomi masyarakat kita semakin baik dan pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat,” tukasnya.
“Setahu kami Insya Allah semua pedagang yang memiliki kontrak sewa dengan Pemko Banjarbaru di tempat yang lama sudah mendapatkan haknya di tempat yang baru,” pungkasnya.