REDAKSI8.COM – Demi menekan maraknya angka perkawinan anak dibawah umur 19 tahun di Kota Banjarbaru, pemerintah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (RUA PPAD) Tahun 2022 di Aula Kantor Bappeda Kota Banjarbaru, Selasa (16/8).
Menurut Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono, monitoring dan evaluasi tersebut merupakan salah satu upaya dalam menekan angka perkawinan anak dibawah umur 19 tahun khususnya di Kota Banjarbaru.
“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Wartono ingin seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan sinergi yang baik dalam pencegahan perkawinan anak usia dini mesti berpedoman pada UU Nomor 16 Tahun 2019, tentang batas minimum untuk menikah usia perempuan dan laki – laki berusia 19 tahun.
“Harapan kami adanya koordinasi dengan semua stakeholder, antar SKPD, instansi vertikal termasuk pengadilan agama bisa bersama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat disamping juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kebijakan dari pemerintah atau instansi terkait aturan perceraian dibawah umur yang lumayan tinggi di Kota Banjarbaru,” Jelasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kota Banjarbaru perkawinan usia anak yang terhitung dari bulan Januari sampai Bulan Mei 2022 sebanyak 7 anak.



