REDAKSI8.COM – Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan bin Adi Sjahrani yang sudah buron dari tahun 2016 yang lalu.
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis (3/2/2022) sekitar sekitar pukul 02.15 wita dinihari. Penangkapan terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 648 K/Pid/2016 tanggal 11 Oktober 2016.
Seperti yang disampaikan oleh Pj Kasi Intel Kabupaten Banjar Fajar Gigih Wibowo bahwa terdakwa diamankan di rumah tempat persembunyiannya yang tidak sesuai dengan alamat domisili yaitu di Kabupaten Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Kelurahan Handil Bakti.
“Terdakwa saat ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) tidak melakukan perlawan dan saat ini masih diamankan,” ungkapnya
Sesuai dengan amar putusan bahwa menyatakan terdakwa M.Irfansyah Alias Ifan Bin H. Adi Sjahrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama.
Amar putusan tersebut dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Alhamdulillah