Selasa, 24 Mei 2022
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Irwan Bora: Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Belum Selesai

Ainuddin Azzukhairy Ainuddin Azzukhairy
18 Februari 2022
0
Irwan Bora: Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Belum Selesai
64
DIBAGI
708
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali tak membuahkan hasil.

Hal ini terjadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH), Akademisi, dan melibatkan DPD Real Estate Indonesia (REI).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora mengungkapkan rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis (17/2/2022) kemarin berlangsung cukup alot.

“Meskipun rapat hari ini berjalan alot karena adanya perbedaan pendapat dan belum menghasilkan kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan Raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

LihatJuga :

Sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, Wanita Dan Laki Laki Harus Umur Segini

Pelaksanaan TMMD Kodim 1006/ Banjar Sudah Mulai Rampung

Bupati Sampaikan Bahwa Kabupaten Banjar Kembali Raih WTP

Pemkab Banjar Lakukan Kerjasama, Apa Saja Kerjasamanya

Politisi Gerindra ini menyebutkan alotnya pembahasan Raperda tersebut lantaran hingga saat Pemerintah Kabupaten Banjar masih berupaya menyamakan persepsi dengan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman agar sejalan.

“Disperkim-LH tetap bersikukuh dalam Perda ini minimal luasan kapling tanah 120 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi. Karena mereka tetap menilai dengan luasan kapling tanah 100 meter persegi akan menimbulkan kekumuhan,” ucapnya.

Menurut Irwan Bora berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat sudah diatur untuk luasan kapling tanah minimal 60 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi untuk rumah hunian sehat dan sederhana.

“Atas dasar peraturan tersebut, kami pun menyimpulkan bahwa Perda ini harus dilakukan perubahan dengan mengambil minimal luasan kapling tanah 100 meter persegi, dan ini berdasarkan masukan akademisi dan pakar hukum. Tentunya hal ini bisa disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati dengan adanya zona-zona tertentu. Karena kawasan padat hunian harga tanahnya semakin tinggi, jadi jangan langsung dipukul rata,” katanya.

Irwan Bora melanjutkan karena belum adanya kesamaan persepsi, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP untuk duduk bersama Dinas PUPRP, BPN, dan Disperkim-LH Kabupaten Banjar.

“Sehingga apa yang menjadi keinginan pelaku usaha dan keinginan masyarakat dapat terakomodir. Kami tetap optimis dalam satu dua bulan ke depan Raperda ini dapat diselesaikan. Terlebih Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sudah menagihnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan membenarkan  Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dari iniatif Komisi III, Mulkan masih belum selesai dibahas.

“Masih ada poin yang belum mendapat kesepahaman dan kesepakatan, yakni terkait luasan minimal kapling pada Raperda tersebut. Sehingga eksekutif pun mengajukan saran untuk melibatkan tenaga ahli, begitu legislatif yang juga turut serta melibatkan praktisi. Karena keterbatasan waktu, pembahasan pun tak selesai ditambah di penghujung 2021 anggaran untuk menghadirkan tenaga ahli sudah habis. Sehingga pembahasan pun dilanjutkan di tahun ini,” jelasnya.

Berita menarik lainnya

Sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, Wanita Dan Laki Laki Harus Umur Segini

Sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, Wanita Dan Laki Laki Harus Umur Segini

Ainuddin Azzukhairy
24 Mei 2022

REDAKSI8.COM - pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mencari solusi terkait permasalahan dan isu yang...

Pelaksanaan TMMD Kodim 1006/ Banjar Sudah Mulai Rampung

Pelaksanaan TMMD Kodim 1006/ Banjar Sudah Mulai Rampung

Ainuddin Azzukhairy
24 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 113 tahun 2022 Kodim 1006/ Banjar menjadi solusi percepatan pembangunan di desa....

Bupati Sampaikan Bahwa Kabupaten Banjar Kembali Raih WTP

Bupati Sampaikan Bahwa Kabupaten Banjar Kembali Raih WTP

Ainuddin Azzukhairy
23 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Mari bertekad untuk memotivasi diri masing-masing menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, kinerja tinggi, disiplin, bebas dan bersih dari...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar Lakukan Senam Sicita Di Danau Tamiyang

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • Pembenahan PT Air Minum Intan Banjar, Ombudsman Lakukan Duduk Bersama

    94 dibagikan
    Bagikan 38 Tweet 24
  • Pengerjaan Drainase “Sungai Pasayangan Baru” Sudah 22 Persen Lebih

    91 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23
  • Rumah Reyot Milik Marawiyah Memperhatikan

    103 dibagikan
    Bagikan 41 Tweet 26

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk