Senin, 2 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jaksa Agung Muda Hentikan Tuntutan Pencuri Handphone, Istri Terdakwa Tengah Hamil

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
26 November 2022
A A
Jaksa Agung Muda Hentikan Tuntutan Pencuri Handphone, Istri Terdakwa Tengah Hamil

Ilustrasi: Seorang pencuri tengah menjalankan operasi pencuriannya kepada temannya sendiri. Foto : Pixabay.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kepada terdakwa kasus pencurian satu unit handphone bernama Sualiaman alias Leman Bin Sukri (Alm), Kamis (24/11).

Penghentian itu berdasarkan keadilan restorative di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Status terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP atas pencurian satu unit Handphone milik temannya sendiri karena desakan ekonomi. Ditambah kondisi istri terdakwa tengah hamil.

Penghentian tuntutan dilaksanakan atas dasar hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani, beserta sejumlah pegawai Bidang Pidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Persetujuan untuk dihentikan penuntutan kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa karena terpenuhi beberapa syarat, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

LihatJuga :

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

Pemanfaatan DD 2025, Kades Tumbang Mangkutup Gerak Cepat Bangun Badan Jalan Baru di RT. 02

Gelar MUSDA, MUI Kecamatan Bataguh Pilih Kepengurusan Baru

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Menyikapi Keberadaan Ormas GRIB Jaya di Kalteng

Lalu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 tahun (pasal 5 Perja RJ). Serta memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan keadaan, kepentingan korban.

Ditambah kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat.

Selain itu juga sambung Essa penghentian tuntutan mempertimbangkan subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana. Latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana.

Selanjutnya kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Cost and benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara Korban dan tersangka.

“Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Masyarakat merespon positif,” ujar Essa kepada Redaksi8.com melalui keterangan resmi, Jumat (25/11) malam.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Jamuan Massal Rakyat Ramaikan Hari Jadi ke-75 Kotabaru, Ribuan Warga Nikmati Sajian Tradisional di Siring Laut

Jamuan Massal Rakyat Ramaikan Hari Jadi ke-75 Kotabaru, Ribuan Warga Nikmati Sajian Tradisional di Siring Laut

by Gilang Romadhon
1 Juni 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU — Suasana meriah menyelimuti kawasan wisata Siring Laut, Minggu (1/6/2025), saat ribuan warga tumpah ruah merayakan Hari Jadi...

Bupati Kotabaru Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Bupati Kotabaru Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

by Gilang Romadhon
1 Juni 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Dalam rangka Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Pemkab Kotabaru menggelar upacara yang dipimpin langsung inspektur oleh Bupati...

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

by Ramadhani MTD.
1 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 tidak hanya menjadi katalisator utilisasi Energi Baru...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Mahasiswa GERAM Lakukan Mandi Massal di Depan Kantor, Protes Krisis Air Bersih yang Tak Kunjung Usai

    71 shares
    Share 28 Tweet 18

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In