Jumat, 24 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

JPU Kejari Banjarbaru Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi BPM, Majelis Hakim Putuskan Segini Pidananya

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
14 Juli 2022
A A
JPU Kejari Banjarbaru Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi BPM, Majelis Hakim Putuskan Segini Pidananya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam persidangan lanjutan kasus Korupsi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum tahun Upgrading Program (NSUP), Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebagai terdakwa mendapat tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru, Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi.

Majelis hakim memutuskan pidana kepada kedua terdakwa kasus tersebut, Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini, dituntut JPU hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 9 bulan, beserta denda sebesar Rp. 200 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, menerangkan, kedua terdakwa kasus korupsi BOM/ NSUP dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan beserta denda Rp. 200 juta dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (11/7) pukul 14.30 WITA.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan (terdakwa) agar diperiksa dan diadili sebagaimana pelanggaran yang dilakukan.

LihatJuga :

Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

Program Homecare di Banjarbaru Akan Diperluas, Sekda Sebut Akan Tambah Layanan Bantuan

Kelapa Bakar Cocok Jadi Menu Berbuka Puasa, Alasannya?

Promo Bulan Ramadan! PLN Beri Diskon Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya 200 Ribu

“Pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa, dan penahanan mereka di lembaga pemasyarakatan. Kemudian apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” terang Nala melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya kata Nala, uang sejumlah Rp.15 juta, Rp.10 juta, Rp.82 juta 5 ratus ribu, Rp.10 juta, Rp.50 juta dikembalikan ke Polres Banjarbaru.

Lalu dikeluarkan penetapan penyitaan Nomor: 396/Pen.Pid/2021/PN Bjb tanggal 30 November 2021 dan uang sejumlah Rp.32 juta 5 ratus ribu juga dikembalikan ke Polres Banjarbaru.

Disambung dengan penetapan penyitaan Nomor: 66 Pen. Pid/2022/PN Bjb tanggal 24 Februari 2022, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Lebih jauh kepada Redaksi8.com, terdakwa pertama Alimmatus Mandharini alias Ririn Biniti Sudiman (Alm) dan terdakwa kedua Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino (Alm) masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.808.909,16. 

“Itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” ungkapmya.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan,” tambah Nala.

Bagi Nala, hal yang memberatkan para terdakwa mesti dijatuhi hukuman selama itu lantaran perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan didepan persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kali ini diwakili oleh Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi.

Sidang yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 dengan agenda Pledoi.

Berita menarik lainnya

Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

Irma Dahliana
23 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM - Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin membuka secara resmi Pasar Wadai Ramadhan 1444 Hijiriah, di Lapangan Dr. Murdjani...

Program Homecare di Banjarbaru Akan Diperluas, Sekda Sebut Akan Tambah Layanan Bantuan

Program Homecare di Banjarbaru Akan Diperluas, Sekda Sebut Akan Tambah Layanan Bantuan

Ramadhani MTD.
23 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM - Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah akan memperluas dan menyempurnakan program homecare di Banjarbaru. Caranya, dengan menambah...

Kelapa Bakar Cocok Jadi Menu Berbuka Puasa, Alasannya?

Kelapa Bakar Cocok Jadi Menu Berbuka Puasa, Alasannya?

Irma Dahliana
23 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM - Kelapa bakar belakangan ini menjadi salah satu minuman favorit banyak orang, karena selain menyegarkan, minuman ini juga...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • TK Adzkia Berbagi Jelang Ramadhan, Bagaimana Keseruan Mereka

    TK Adzkia Berbagi Jelang Ramadhan, Bagaimana Keseruan Mereka

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Kepala BUMN Perikanan Indonesia Satker Kalsel Nyatakan Pasokan Ikan di Bulan Ramadhan Aman

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    492 dibagikan
    Bagikan 197 Tweet 123
  • Viral! Harga Emas Turun!

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17
  • Mengintip Persiapan Masjid Jami Hidayatul Muhajirin Banjarbaru Menjelang Bulan Ramadhan

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk