REDAKSI8.COM – Dalam persidangan lanjutan kasus Korupsi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum tahun Upgrading Program (NSUP), Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebagai terdakwa mendapat tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru, Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi.
Majelis hakim memutuskan pidana kepada kedua terdakwa kasus tersebut, Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini, dituntut JPU hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 9 bulan, beserta denda sebesar Rp. 200 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, menerangkan, kedua terdakwa kasus korupsi BOM/ NSUP dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan beserta denda Rp. 200 juta dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (11/7) pukul 14.30 WITA.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan (terdakwa) agar diperiksa dan diadili sebagaimana pelanggaran yang dilakukan.
“Pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa, dan penahanan mereka di lembaga pemasyarakatan. Kemudian apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” terang Nala melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya kata Nala, uang sejumlah Rp.15 juta, Rp.10 juta, Rp.82 juta 5 ratus ribu, Rp.10 juta, Rp.50 juta dikembalikan ke Polres Banjarbaru.
Lalu dikeluarkan penetapan penyitaan Nomor: 396/Pen.Pid/2021/PN Bjb tanggal 30 November 2021 dan uang sejumlah Rp.32 juta 5 ratus ribu juga dikembalikan ke Polres Banjarbaru.
Disambung dengan penetapan penyitaan Nomor: 66 Pen. Pid/2022/PN Bjb tanggal 24 Februari 2022, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Lebih jauh kepada Redaksi8.com, terdakwa pertama Alimmatus Mandharini alias Ririn Biniti Sudiman (Alm) dan terdakwa kedua Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino (Alm) masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.808.909,16.
“Itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” ungkapmya.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan,” tambah Nala.
Bagi Nala, hal yang memberatkan para terdakwa mesti dijatuhi hukuman selama itu lantaran perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan didepan persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kali ini diwakili oleh Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi.
Sidang yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 dengan agenda Pledoi.


