REDAKSI8.COM – Lagi, ditemukan kondisi jalan rusak dan berlubang di Jalan Komet Raya Gang 6 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Menurut Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Muchtar Effendy mengatakan, jalan dengan panjang sekitar 600 meter yang merupakan penghubung ke Jalan Pinus II itu telah lama mengalami rusak parah.
Warga setempat katanya berinisiatif melakukan perbaikan sendiri secara swadaya dengan menambal lubang aspal menggunakan cor semen beberapa telah lalu. Lantaran lambatnya penanganan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, Ia dan warganya menangani sendiri jalan rusak dan berlubang itu.
“Kalau diperkirakan sudah cukup lumayan lama rusaknya jalan ini. Dari zaman Rudy Resnawan, Ruzaidinnor, sampai Almarhum Nadjmi Adhani belum ada penanganan pemerintah,” ujarnya, Senin (30/05).
Muchtar juga menerangkan, pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) dan penyampaian aspirasi ke pihak Dewan melalui Pokok Fikiran (Pokir) sudah diajukan untuk perbaikan Jalan Komet Raya Gang 6 tersebut.
“Untuk jalan yang rusak di Gang 6 ini, kita sudah sampaikan ke Dewan masuk dalam Pokir, yang nantinya akan diusulkan untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” ucapnya.
Menjawab hal itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru Adi Maulana, dengan tegas menampik pernyataan warga setempat yang menyebut Jalan Komet Raya Gang 6 belum pernah diperbaiki.

Aspal yang rusak di ruas Jalan Komet Raya Gang 6 ujarnya sudah pernah dilakukan penambalan. Hanya saja perbaikan tidak sepanjang 600 meter sesuai panjang jalannya.
Ia menambahkan, Jalan Komet Raya Gang itu masuk dalam usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan yang sudah tercatat dalam Rencana Kerja tahun 2022.
Kemudian usulan-usulan perbaikan jalan lainnya, Dinas PUPR Banjarbaru mengupayakan memproporsionalkan dengan Rencana Kerja SKPD, Kebijakan Kementerian Pusat, program prioritas Walikota dan Pokir Dewan, serta hal-hal lainnya yang harus ditampung.
“Dari usulan-usulan jalan yang rusak itu akan dilakukan survei kondisi,” Ia menukas.
Setelah itu hasil survei kondisi tersebut berdasarkan usulan masyarakat saat Musrembang dicoba diakomodir 30 persen, dari Rencana Kerja SKPD Dinas PUPR dan dari kebijakan pemerintah pusat yang dimasukkan sebesar 30 persen.
“Program prioritas walikota 20 persen dan sisanya untuk pokir serta lain-lainnya sudah dibagi sesuai porsinya masing-masing sesuai kemampuan dana anggaran yang ada,” pungkasnya.


