REDAKSI8.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan, dalam perhelatan pemilu tahun 2024 nanti diharapkan tidak ada lagi persoalan Black Campain, politik identitas, politik agama, polarisasi sosial, hoax serta kejahatan tindak pidanan pemilu yang pada akhirnya dapat mengganggu proses demokrasi.
Pasalnya pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang tidak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden saja, tapi juga pemilihan Anggota DPD, DPRD Kabupaten/ kota, DPR RI, Gubernur dan wakilnya serta Bupati dan Walikota beserta wakil masing-masing kepala daerah.
Sehingga Ia menilai, dalam pergelaran kontestasi ndemokrasi terbesar sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia itu perlu adanya pengawasan ketat dari tim Gakkumdu mulai daerah daerah hingga nasional.
“Tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih presiden dan wakilnya, anggota DPD, DPRD Kabupaten/ kota dan DPR RI. Kemudian di tanggal 7 November kita kembali memilih Gubernur beserta wakil dan Bupati dan Walikota beserta masing-masing wakilnya,” terangnya saat Rapat koordinasi penanganan pelanggaran tahapan pemilu dalam rangka pembentukan sentra Gakkumdu pada pemilu 2024 di Hotel Rodhita Banjarbaru, jumat (21/10) siang.
Akan tetapi berbeda dari pesta demokrasi sebelumnya yang berlangsung selama 7 bulan, masa kampanye nanti ujarnya diatur hanya 75 hari saja. Dari tanggal 28 November tahun 2023 hingga 20 Februari tahun 2024.
“Jadi setahun lagi kita akan kampanye. Biasa hal krusialnya pada kampanye,” tegasnya.
Kampanye yang seharusnya menjadi sarana masyarakat menerima informasi dari para kandidat yang dijadikan dasar untuk menentukan pilihan menurutnya mesti dijaga dan cegah dari penggunaan kampanye yang bertujuan pada pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Titik kerawanan perlu kita kawal sama-sama. Dalam kontes kemarin kita memiliki pengalaman ada yang melakukan pelanggaran. Melanggar larangan kampanye di tempat yang di larang. Ada caleg yang berkampanye di tempat pendidikan dan ada seorang ASN yang ikut terlibat dalam kampanye,” ungkap Dahtiar.