Minggu, 3 Desember 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kantor Imigran Mudahkan Layanan Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi Ini

Irma Dahliana Irma Dahliana
30 September 2022
A A
Kantor Imigran Mudahkan Layanan Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi Ini
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pasca Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan aplikasi pengajuan permohonan paspor yakni M-Paspor, masyarakat bisa mendapatkan antrian permohonan paspor secara online.

Selain itu masyarakat juga bisa membayar biaya permohonan paspor melalui berbagai macam Platform, seperti M-banking, Tokopedia, Bukalapak melalui aplikasi tersebut.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Fajryan Perdana mengatakan, pengajuan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian habis berlaku saat ini harus melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

“Kecuali antrian prioritas di atas 60 tahun, di bawah 2 tahun, Ibu Hamil dan penyandang disabilitas boleh langsung datang ke kantor,” ungkapnya Fajryan Perdana saat di kunjungi di ruang kerjanya, Kamis (29/9/22).

LihatJuga :

Kabupaten Banjar Dapatkan Dana Transfer Daerah Sebesar Rp 2,18 Triliun

IPM Banjarbaru Tertinggi di Kalsel

Polisi Temukan 5 Hektar Lahan Ganja

Dugaan Percobaan Pencurian Sapi, 3 Orang Ini Malah Apes

Selain kategori itu sambungnya mesti melalui pendaftaran lewat aplikasi M-Paspor yang bisa didownload melalui Play Store maupun Appstore.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan paspor baru, yakni KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Ijazah sekolah.

Sedangkan untuk yang penggantian paspor habis berlaku hanya diperlukan Paspor lama dan KTP.

Untuk permohonan baru atau penggantian bisa melalui aplikasi, namun jika kerusakan atau kehilangan paspor, pemohon bisa datang langsung ke kantor untuk pengurusannya, untuk pendaftaran di aplikasi minimal h-1 karena menyesuaikan kuota antrian.

Jam operasional pelayanan paspor dari hari senin dan kamis jam 08:00 – 16:00 Wita, istirahat jam 12:00 – 13:00 Wita, untuk hari jum’at dari jam 08:00 – 16:30 Wita, istirahat jam 11:30 – 13:30 Wita.

Fajryan Perdana menambahkan, pembayaran selesai dan pemohon telah mendaftar nomor antrian di aplikasi, pemohon bisa langsung datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang tertera di aplikasi, dengan membawa semua kelengkapan berkas aslinya.

“Untuk biaya pembuatan paspor baru 350 ribu, sama dengan penggantian paspor habis berlaku. Namun, jika kehilangan akan berbeda (harga), karena jika hilang akan membayar denda (PNBP) yaitu 1 juta rupiah,” terangnya.

Di luar biaya pembuatan paspor lebih jauh, total yang harus di bayar masyarakat sebesar 1 juta 350 ribu rupiah untuk paspor yang hilang. Sementara paspor yang rusak akan membayar denda 500 ribu rupiah.

Selanjutnya salah seorang pemohon yang memperpanjang masa berlaku paspor, Indah mengatakan, pengurusan paspor melalui aplikasi sangat memudahkan dirinya.

“Sangat dimudahkan, sangat menghemat waktu,  bahkan sangat cepat dari perkiraan saya sebelumnya,” ungkapnya Indah

Diketahui untuk pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin berdasarkan data di bulan Agustus yang di tunjukkan, permohonan perpanjangan ijin kunjungan ada 2 WNA, Ijin tinggal terbatas baru ada 10 WNA, ijin perpanjangan tinggal terbatas 12 WNA dan alih status ITAS-ITAP 11 WNA serta permohonan pengajuan paspor bulan agustus sebanyak 4277.
(Red8-Irma)

Bagikan26Tweet16Kirim

Berita menarik lainnya

Walikota Aditya Ajak Pemuda lakukan Ini di Peringatan Hari Pahlawan

IPM Banjarbaru Tertinggi di Kalsel

Ramadhani MTD.
2 Desember 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2023 di Kota Banjarbaru menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel)....

Polisi Temukan 5 Hektar Lahan Ganja

Polisi Temukan 5 Hektar Lahan Ganja

Ramadhani MTD.
2 Desember 2023

REDAKSI8.COM, MADINA - Polisi kembali menemukan ladang ganja dengan luas mencapai lima hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Kamis...

Dugaan Percobaan Pencurian Sapi, 3 Orang Ini Malah Apes

Dugaan Percobaan Pencurian Sapi, 3 Orang Ini Malah Apes

Bagus Budi Wibowo
2 Desember 2023

REDAKSI8.COM, MINUT - 2 anggota Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi berhasil menggagalkan percobaan pencurian hewan ternak sapi di Jalan Raya Wanua Ure...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Segera! ASN dan Pelajar di Banjarbaru Wajib Gunakan Transportasi Umum, Aditya : Kalau Disetujui

    Segera! ASN dan Pelajar di Banjarbaru Wajib Gunakan Transportasi Umum, Aditya : Kalau Disetujui

    309 dibagikan
    Bagikan 124 Tweet 77
  • Bahauddin: Sikap Kepala Dinas Pendidikan Sudah Sesuai Dengan Peraturan

    182 dibagikan
    Bagikan 73 Tweet 46
  • Sering Nonton Bokep, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri, Kapolrestabes : Umurnya Masih Dibawah 10 Tahun

    180 dibagikan
    Bagikan 72 Tweet 45
  • Bantuan Dana Kemanusiaan Untuk Palestina, Aditya : Palestina Tidak Sendiri!

    91 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23
  • SOBP Banjarbaru Pecahkan ‘Kutukan’ Runner Up di Tournamen Mini Soccer U-12 SBM Baret 78

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk