REDAKSI8.COM – Pasca Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan aplikasi pengajuan permohonan paspor yakni M-Paspor, masyarakat bisa mendapatkan antrian permohonan paspor secara online.
Selain itu masyarakat juga bisa membayar biaya permohonan paspor melalui berbagai macam Platform, seperti M-banking, Tokopedia, Bukalapak melalui aplikasi tersebut.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Fajryan Perdana mengatakan, pengajuan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian habis berlaku saat ini harus melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

“Kecuali antrian prioritas di atas 60 tahun, di bawah 2 tahun, Ibu Hamil dan penyandang disabilitas boleh langsung datang ke kantor,” ungkapnya Fajryan Perdana saat di kunjungi di ruang kerjanya, Kamis (29/9/22).
Selain kategori itu sambungnya mesti melalui pendaftaran lewat aplikasi M-Paspor yang bisa didownload melalui Play Store maupun Appstore.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan paspor baru, yakni KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Ijazah sekolah.
Sedangkan untuk yang penggantian paspor habis berlaku hanya diperlukan Paspor lama dan KTP.
Untuk permohonan baru atau penggantian bisa melalui aplikasi, namun jika kerusakan atau kehilangan paspor, pemohon bisa datang langsung ke kantor untuk pengurusannya, untuk pendaftaran di aplikasi minimal h-1 karena menyesuaikan kuota antrian.
Jam operasional pelayanan paspor dari hari senin dan kamis jam 08:00 – 16:00 Wita, istirahat jam 12:00 – 13:00 Wita, untuk hari jum’at dari jam 08:00 – 16:30 Wita, istirahat jam 11:30 – 13:30 Wita.
Fajryan Perdana menambahkan, pembayaran selesai dan pemohon telah mendaftar nomor antrian di aplikasi, pemohon bisa langsung datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang tertera di aplikasi, dengan membawa semua kelengkapan berkas aslinya.
“Untuk biaya pembuatan paspor baru 350 ribu, sama dengan penggantian paspor habis berlaku. Namun, jika kehilangan akan berbeda (harga), karena jika hilang akan membayar denda (PNBP) yaitu 1 juta rupiah,” terangnya.
Di luar biaya pembuatan paspor lebih jauh, total yang harus di bayar masyarakat sebesar 1 juta 350 ribu rupiah untuk paspor yang hilang. Sementara paspor yang rusak akan membayar denda 500 ribu rupiah.
Selanjutnya salah seorang pemohon yang memperpanjang masa berlaku paspor, Indah mengatakan, pengurusan paspor melalui aplikasi sangat memudahkan dirinya.
“Sangat dimudahkan, sangat menghemat waktu, bahkan sangat cepat dari perkiraan saya sebelumnya,” ungkapnya Indah
Diketahui untuk pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin berdasarkan data di bulan Agustus yang di tunjukkan, permohonan perpanjangan ijin kunjungan ada 2 WNA, Ijin tinggal terbatas baru ada 10 WNA, ijin perpanjangan tinggal terbatas 12 WNA dan alih status ITAS-ITAP 11 WNA serta permohonan pengajuan paspor bulan agustus sebanyak 4277.
(Red8-Irma)
