Kasi Intel Nala menyebutkan, 5 orang tersebut diantaranya Bendahara PERCASI Catur inisial A. Selanjutnya Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Disiplin FORKI inisial MY.
Kemudian Ketua harian PERCASI (catur) inisial PP. Setelah itu dua orang atlit YL dan DP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018,” ujar Nala kepada Redaksi8.com, Rabu (27/7) pukul 10.42 WITA.
Ia berharap, dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan para saksi yang dilakukan Kejari Banjarbaru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd.1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20/fd. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.