REDAKSI8.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru mendatangi lapas Kelas IIB Banjarbaru dalam rangka menemui dua terdakwa kasus Korupsi pengadaan IPAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020, Kamis (13/10).
Tim penyidik yang mendatangi kedua terdakwa Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah kata Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang mulai memasuki jilid kedua tersebut.
Meskipun keduanya sudah mendekam dibalik jeruji besi selama beberapa bulan pasca sidang terakhir pada Selasa 31 Juni 2022 lalu, keduanya tetap koperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Kali ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan dan bukti kepada dua tersangka baru kasus ini,” ujarnya kepada Redaksi8.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/10) siang.
Aida Yunani sebelumnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus yang diperkarakan. Sementara Akhmad Syaifullah merupakan seorang penyedia barangnya.
Mereka berdua telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.
Keputusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk tersangka baru berinisial MJS dan AR. Mereka berdua merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.