
REDAKSI8.COM – Kasus penagihan hutang yang dilakukan oleh seorang Debt Collector bernama Bahtiar Effendi (44) berujung terjadinya penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur dengan inisial SA (17) mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri karena dianiaya oleh tersangka yang terjadi pada hari Senin (20/2/2023) yang lalu.
SA merupakan adik ipar dari Jiwo Yulianto yang diberitakan telah memiliki hutang kepada perusahaan tempat tersangka bekerja seperti yang diberitakan. Namun perihal hutang ini akan dilakukan upaya hukum untuk selanjutnya didaftarkan ke pengadilan agar hasil audit bersama atau memiliki hasil audit yang berbeda menjadi pertimbangan hakim dengan fakta dan sumpah saat proses pembuktian dikarenakan adanya perbedaan persepsi.
Informasi berapa jumlah pihak hutang yang dimiliki oleh Jiwo Yulianto masih belum jelas, ada yang mengatakan 1,6 miliar, ada yang mengatakan 1,9 miliar, informasi tersebut masih belum jelas dikarenakan kalau dari kebijakan perusahaan untuk pembelian rumah dan kebijakan pembelian mobil dan ada perhitungan antara Jiwo Yulianto dengan pihak perusahaan atas karir dari Jiwo Yulianto.
Kasus tersebut sampai saat ini masih berlanjut, Jiwo Yulianto yang disangka memiliki hutang lebih dari 1 milyar angkat bicara dan juga memberikan kuasa kepada Muhammad Zaki agar membantu menyelesaikan masalah ini sampai ke pengadilan, karena Jiwo Yulianto merasa perkara yang beredar di publik atau di ditulis beberapa media tidak sesuai fakta, karena Sdr jiwo Yulianto memiliki fakta.
Selain permasalahan terkait fitnah kepada Jiwo Yulianto dan akan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau agar ada kepastian hukum dan kebenaran karena berita yang beredar sebenarnya adalah hoax dan akan dibuktikan di pengadilan agar tidak ada fitnah dan kesalahpahaman.
Jiwo Yulianto juga sudah melaporkan Bahtiar Effendi kepada pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada adik ipar Jiwo Yulianto dengan nomor surat laporan STTLP/B/03/II/2023/Sektor Binuang dan sudah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Tapin yang mana ada penyerangan ke rumah Jiwo Yulianto.
“Terkait penganiayaan, pada hari Senin 20 Februari 2023 sekitar jam 14.30 Wita pelaku datang kerumah saya untuk menagih hutang, hutang piutang tersebut sebenarnya urusan antara saya dan Sdr Iqbal (itupun kalau saya ada hutang). Pelaku datang kerumah saya menagih hutang tersebut dan ingin menyita rumah dan mobil honda jazz milik mertua saya,” ungkap Jiwo Yulianto.
Jiwo Yulianto meneruskan, saya mengatakan bahwa meminta waktu untuk menyelesaikan hutang dengan Iqbal tersebut hal pembicaraan ini dilontarkan agar keadaan menjadi kondusif karena masih ada hal yang perlu direvisi tanpa merasa ada intimidasi, pengakuan atau Pernyataan maupun tulisan secara lisan dan tertulis, namun pelaku marah dan tidak terima, pelaku yang datang bersama 2 orang temannya kemudian menyerang saya dengan senjata tajam setelah adu argumentasi.
“Salah satu pelaku menusukkan senjata tajam ke arah saya, namun saya berhasil menangkisnya dan menghindar, kemudian istri saya mencoba menengahi akan tetapi mendapat luka sayatan di bagian telapak tangan sebelah kiri. Melihat kakak nya di serang menggunakan senjata tajam oleh pelaku, korban SA kemudian mencoba membela dan terjadi pergumulan antara pelaku dan korban sehingga korban SA mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan,” jelasnya
Setelah melihat korban SA luka, pelaku kemudian pergi meninggalkan Jiwo Yulianto, atas kejadian tersebut korban harus di larikan kerumah sakit dan harus mendapatkan tindakan medis. Korban SA mengalami beberapa mata luka di bagian tangan.

Adapun terkait masalah hutang, Jiwo menyerahkan kepada Muhammad Zaki untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, dan Zaki akan mengawal kasus hukum Jiwo Yulianto dari proses hukum terjadinya dari perampasan mobil, maupun perampasan sertifikat tanah yang akan dilakukan gugatan ke pengadilan negeri untuk dasar hukum bagi pihak penegak hukum.
Adapun terkait penandatanganan kuitansi penyerahan aset bahwa, dari keterangan Jiwo Yulianto bahwa dirinya mendapat tekanan walaupun di surat kuitansi ada tulisan dengan kesadaran/sadar/tanpa tekanan atau tanpa paksaan dan tentunya ini adalah Ranah pengadilan yang berkeadilan untuk melihat fakta, melihat para pihak, mendengar penjelasan para pihak dengan sebenarnya dan memberikan pertanyaan serta mendapatkan jawaban sesuai dengan analisa dari waktu, serta situasi kondisi yang sebenarnya untuk adanya pertimbangan hukum yang rasional dan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk kasus terkait hutang tersebut apabila ada, akan kita buktikan di pengadilan, dan kalau di ada ada akan dibuktikan di pengadilan dan hasil putusan pengadilan dengan data dukung dan fakta akan terlihat kebenaran, kasus ini bukan perkara menang atau kalah, tapi tentang kesalahan atau kebenaran yang berkeadilan, agar manajemen dan direktur serta owner perusahaan tempat Jiwo Yulianto pernah bekerja tidak salah paham, atau terhasut atau mendapatkan informasi yang tidak benar dari karyawan PT. PBP kabupaten Tapin Kalimantan Selatan serta dengan tujuan tidak adanya hal Negatif dan agar profesional dalam menangani perkara Tanpa tudingan atau tuduhan yang tidak berdasar, namun dengan bukti sesuai realita,” ungkap Zaki.
Adapun kronologi, Muhammad Zaki menurut keterangan dari Jiwo Yulianto bahwa berawal dari Muhammad Tasbih mengadakan audit internal dan adanya tekanan untuk Jiwo Yulianto membayarkan uang dengan nominal yang tidak sedikit maka berimbas terjadinya penganiayaan dari debt collector secara premanisme dengan sajam, padahal yang dikatakan hutang tersebut adalah perihal pembayaran pajak yang sudah dibayarkan, pinjaman subcon perusahaan dan lainnya sesuai fakta, dan bukan untuk dijadikan beban ke Jiwo Yulianto.
Karena dana yang dituduhkan adalah dana yang dibayarkan untuk kewajiban dan dana yang dikeluarkan untuk keperluan sesuai pada porsinya, apabila ada pendapat dan hasil audit nantinya maka bisa untuk manajer atas nama Muhammad tasbih maupun admin untuk klarifikasi kepada hakim terlepas dari imbas kasus yang dituduhkan sehingga adanya korban dan sesuai dengan kebenaran.
Kasus ini kenapa harus sampai ke pengadilan, Zaki menjelaskan bahwa karena mediasi klarifikasi yang sudah dilakukan oleh Jiwo Yulianto yang tidak dihiraukan serta berujung tragedi dan traumatik atas kejadian yang telah menimpa adik ipar serta dirinya dan keluarganya.
“Saya bersama team akan melakukan gugatan atas tuduhan terhadap Jiwo Yulianto ke pengadilan negeri Kabupaten Tapin, serta ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung apabila diperlukan karena isu liar dari pihak tertentu baik pribadi yang mana mendapatkan informasi dari pihak atau oknum tertentu dari pihak PT. PBP membuat kebenaran seakan tidak berpihak, dan dengan pengadilan agar keberpihakan kebenaran kepada yang semestinya, tutur Zaki.
Muhammad Zaki menjelaskan bawa Jiwo Yulianto maupun pihak PBP telah mendapatkan berita dari Muhammad tasbih terkait sangkan adanya penggelapan atau penyelewengan dana yang dituduhkan ke pihak yang di indikasi tidak bersalah, maupun adanya pemberitaan di media sosial dan ini bentuk fitnah yang terjadi kepada Jiwo Yulianto yang dikatakan ada hutang RP 1,6 milyar, dan ada yang mengatakan 1,7 milyar dan ada yang mengatakan 1,9 Milyar dengan nantinya akan kita hormati dari putusan pengadilan motif apakah sebenarnya yang terjadi dan dengan bukti-bukti otentik tentunya.
Menurut Zaki, memang benar Jiwo Yulianto ada hutang ke perusahaan yaitu Rp 600.000.000 berupa kebijakan dari direktur perusahaan atas nama Ikbal untuk investasi tanah dan rumah serta kebijakan dari Ikbal atas DP Rp 200.000.000 pembelian mobil Pajero dan ini adalah tawaran Ikbal atas prestasi Jiwo Yulianto.
Dan karena ada tidak sinkron nya audit internal yang dilakukan oleh Muhammad tasbih cs kepada Jiwo Yulianto dan pengambilan aset secara sepihak dengan sistem yang tidak elegan atau sampai terjadinya tindakan premanisme serta intimidasi yang sudah viral dan juga sudah ditangani Polres Tapin.
Bahkan menurut keterangan Jiwo Yulianto, Zaki menceritakan bahwa Jiwo Yulianto pernah dibawa naik mobil CRV milik salah satu dari 3 orang yang mengaku bagian keamanan perusahaan dari mulai Maghrib sampai subuh baru dikembalikan ke rumah. Setelah dari Maghrib dari kabupaten Tapin di Binuang sampai dibawa ke Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sampai ke Barabai Hulu Sungai Tengah dengan 3 orang tersebut membawa sajam.
“Mereka di dalam mobil terus melakukan intervensi, bahkan di Barabai 3 orang tersebut memaksa Jiwo Yulianto untuk menghisap bong sabu pada dini hari sebelum diantar pulang kerumahnya, 3 orang tersebut secara terang-terangan menggunakan zat adiktif tersebut dihadapan Jiwo Yulianto dan ini membuat Jiwo Yulianto ketakutan,” ungkap Zaki menirukan keterangan seperti yang disampaikan oleh Jiwo Yulianto.
Adapun terkait dengan Jiwo dipaksa menghisap sabu, dan hal ini sudah disampaikan Zaki yang dikuasakan oleh Jiwo Yulianto kepada Kasatreskrim polres kabupaten Tapin yaitu AKP Haris Wicaksono. S.T.K. S.I.K, M.Sc, Kamis 13/4/2023) malam di polres Tapin Kalimantan Selatan.
Zaki juga mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta Kapolres Tapin dan jajarannya Atas penanganan kasus ini sampai korban yang traumatik, istri dan keluarga Jiwo Yulianto yang juga traumatik sudah diusahakan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tapin untuk adanya LPSK untuk perlindungan Saksi dan korban.
“Kami menegaskan, memang benar ada tanggung jawab Jiwo Yulianto kepada perusahaan PT PBP dan sudah dipenuhi agar tidak dianggap berbelit-belit atas permintaan Muhammad tasbih yang sudah mengambil alih mobil Pajero yang atas nama Jiwo Yulianto leasingnya, namun perkara ini tidak seperti yang dituduhkan manajemen yaitu manajer atas nama Muhammad tasbih dan admin atas nama Asma, nanti setelah gelar perkara di pengadilan maka harapan kami hal ini akan menjadi transparan dan berkeadilan sehingga direktur PT PBP maupun owner PT PBP akan mengetahui kebenaran dan bisa meredam bentuk fitnah, gejolak gangguan Kamtibmas, dan hal-hal premanisme,” ungkap Zaki
Zaki juga mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan atas kasus ini dikarenakan selain mobil rampasan sudah diamankan dan disita untuk barang bukti, ada juga HP milik manajer disita pihak Polres Tapin dan menunggu pendapat saksi ahli untuk pelimpahan ke kejaksaan negeri kabupaten Tapin Kalimantan Selatan terhadap 3 orang tersangka atas nama Fendi, Ramdhan dan Indra yang sudah dilakukan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap adik ipar Jiwo Yulianto pada 20 Februari 2023 dan sebelumnya perampasan mobil pada 14 Februari 2023.
Dan pada 16 Februari 2023 setelah maghrib peristiwa membawa paksa Jiwo Yulianto dan dikembalikannya ke binuang pada 17 Februari 2023 subuh sekitar jam 03.30 WITA, dan untuk gugatan ke pengadilan nantinya selain untuk Muhammad tasbih juga akan dilakukan kepada Jali yang mengaku anggota Polri, beserta Kursani yang mengaku keamanan PT PBP dan Ilmiyadi mengaku keamanan PT PBP yang meminta Jiwo Yulianto masuk mobil Hilux dan istri Jiwo Yulianto bersama Muhammad Tasbih di kantor menunggu SHM tanah yang dibeli Jiwo Yulianto dari hutang di bank BRI dan diminta untuk tanda tangan kuitansi untuk menyerahkan sertifikat hak miliknya tersebut.
Zaki berharap ingin kasus ini menjadi perhatian hukum karena dikhawatirkan peristiwa teror atau terjadinya peristiwa hukum yang tidak sesuai aturan hukum lantaran ada dendam dan 3 tersangka yang sudah diamankan sudah di cek hasil tes urine dinyatakan positif narkoba, dan jangan sampai urusan yang bisa ditindaklanjuti dengan kekeluargaan, atau kondusif dengan menghargai wilkum Polsek Tapin dan wilkum Polres Tapin terjadinya tindakan Bar-bar/arogansi tanpa aturan hukum dan pelanggaran HAM.
“Sedangkan mengingat bahwa perusahaan tersebut dibentuk Jiwo Yulianto dan owner pada September tahun 2020 berjalan dengan lancar, adapun Muhammad Tasbih bisa bekerja di perusahaan tersebut karena direkrut oleh Jiwo Yulianto dan akhirnya bisa bekerja di perusahaan tersebut dan kenapa mesti dengan peristiwa kekerasan yang terjadi sedangkan permasalahan ini bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang objektif” tutup zaki