BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Tersangka kasus pelanggar pasal 362 KUHP atas pencurian satu buah handphone Selamat Wahyu Arianto, telah berdamai dengan korbannya di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Selasa (14/3).
Perjanjian damai tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap persidangan.
Jaksa agung muda tindak pidana umum Fadil Zumhana didampingi direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, telah menyetujui 5 penghentian penuntutan terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejari Banjarbaru.
Tersangka sendiri kata Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, telah melakukan tindak pidana pencurian berupa satu buah handphone.
Alasan pencurian katanya, dikarenakan desakan ekonomi. Rencananya handphone tersebut akan dipergunakan untuk alat komunikasi mencari pekerjaan.
“Karena handphone milik tersangka rusak,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarbaru melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Kamis (16/3).

Sebelumnya bagi Essa, perkara tersebut perlu dilakukan pendekatan terhadap korban dan tersangka, dengan harapan dapat membuat korban dan tersangka berdamai.
“Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Pihak Kejari Banjarbaru, akhirnya tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,” ungkap Essa.
Ia berharap perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pelaksanaan penghentian tuntutan lebih jauh kepada redaksi8.com, didasari keadilan restorative rasa keadilan dalam masyarakat.
Dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Setelah disetujui oleh jaksa agung muda TPU Fadil Zumhana, tersangka dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas II Banjarbaru pada tanggal 15 Maret 2023,” tandasnya.


