REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang Riswanda Noor Saputra mengaku telah membuat sebuah software yang digunakan untuk mengambil data pribadi milik orang lain.
Itu diakuinya dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru secara daring, Senin(6/6) pukul 14.30 WITA.
Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, terdakwa Riswanda mengakui membuat software berdasarkan pesanan dari teman terdakwa. Kemudian software tersebut digunakan oleh teman terdakwa untuk mengambil data pribadi milik orang lain.
“Pembuatan software dibuat menggunakan laptop pribadi terdakwa dan dipasarkan melalui 16shop,” ungkap Nala kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis.
Terkait pendapatan dari hasil penjualan software yang diterima Riswanda kata Nala dengan 2 cara. Pertama melalui rekening BCA dan kedua melalui INDODAX.

“Total nominal uang dari hasil penjualan software tersebut bila diakumulasi mencapai 1,2 Miliar,” rinci Nala.
Semua barang bukti yang disita diakui dari hasil penjualan software. Bagi Nala itu berhubungan dengan tindak pidana UU ITE yang selanjutnya dikenakan tindak pidana pencucian uang.
“Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa 21 Juni 2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan,” tandasnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Joddi Aditya Indrawan dan Wan Achmad Ferdianshah. Sementara pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.


