REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti Narkotika berupa sabu-sabu seberat 3.593,63 gram yang sebagian dimusnahkan di Polres Banjarbaru.
lalu ekstasi sebanyak 155 ½ butir dan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 601 butir, senjata tajam sebanyak 14 buah, dan minuman keras berbagai merk sebanyak 793 botol.
Barang bukti yang dimusnahkan Kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto yang telah memiliki kekuatan hukum.
Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto, di Halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Senin (15/8).
“Tujuan pemusnahan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sehingga terjadi tindak pidana lain” terang Nala kepada Redaksi8.com.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru Panitera Erlynda Setianingtias, Perwakilan BNN Banjarbaru Rais Marta Diharja, Kepala Satpol PP Hidayaturahman dan Sekretaris Umum MUI Banjarbaru H. Fauzie.