REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru masih melanjutkan upaya mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.
Tim penyidik Kejari Banjarbaru pada Senin (26/9) sekitar pukul 10.00 wita kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun dua orang tersebut yakni, AP selaku Ketua Umum Panjat Tebing dan M selaku Bendahara cabor Panjat Tebing.
Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyebutkan, kasus korupsi dana hibah KONI masih terus berlanjut.
Dimana setelah 29 saksi sebelumnya telah diperiksa, pihaknya menambah lagi 2 orang saksi baru untuk diperiksa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara korupsi dana Hibah KONI,” ucapnya melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Rabu (28/9).
Namun dalam pemeriksaan kali ini, Saksi M mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta 139 ribu dengan alasan karena tidak ada dalam SPJ.
Penyidikan dilakukan ujar Nala masih berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-01/0.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20/fd. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara kasus ini,” tandasnya.



