REDAKSI8.COM – Jumat (5/8/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah mengeluarkan surat penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.
Adapun surat penetapan tersangka tersebut bernomor B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/0.3.20/Fd.2/08/2022. Kejari Banjarbaru telah menetapkan dua nama tersangka dalam kasus ini. Pertama inisial DI dan kedua ATW.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto kepada Redaksi8.com menerangkan, ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Banjarbaru dalam kasus korupsi di KONI, DI dan ATW.
Penetapan didasari dari ekspose gelar perkara dan dari Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), pada Kamis (4/8).
Sehingga kata Nala, pihaknya sudah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menentukan tersangka dalam Kasus itu.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sudah memperoleh bukti awal yang cukup, guna menentukan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ini,” terang Nala kepada pewarta, Jumat (12/8) sore.
Nala berharap, penyidikan kasus tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejari Banjarbaru sudah memeriksa 20 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Diantaranya Bendahara PERCASI Catur inisial A. Selanjutnya Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Disiplin FORKI inisial MY.
Kemudian Ketua harian PERCASI (catur) inisial PP. Setelah itu dua orang atlit YL dan DP.
Lalu SS selaku Ketua KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, AR selaku Sekretaris KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, ATW selaku Bendahara KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 dan MDW selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Selanjutnya RM selaku Kabag Hukum SEKDA Kota Banjarbaru tahun 2018 dan NN selaku pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Kemudian LF selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2013-2017.
HR selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2018. SR selaku Kepala Seksi Olahraga Prestasi dan Olahraga kemasyarakatan Disporabudpar Kota Banjarbaru tahun 2018.
Lebih jauh, AH pemilik toko alat olahraga dan DF selaku anak dari pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
MA selaku Kepala Bidang Anggaran Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru tahun 2018. RK Sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD Kota Banjarbaru 2017.
Terakhir ES selaku Kepala Sub Bidang Belanja Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru tahun 2017-2018, dan MA selaku perwakilan dari CV. Panasea.