REDAKSI8.COM – Keukeuh menyelenggarakan kegiatan sekolah saat hari libur nasional, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjarbaru dapat keluhan bahkan kritikan dari salah satu wali murid.
Dimana sekolah tersebut nekat menyelenggarakan kegiatan sekolah yang melibatkan para murid di hari libur Nasional, yakni Hari Raya Waisak, Senin (16/5).
Salah seorang wali murid yang tidak ingin namanya disebutkan menyayangkan pihak sekolah kekeh memilih waktu libur nasional sebagai waktu pelaksanaan kegiatan.
Karena menurutnya sekolah semestinya paham tujuan dari pemerintah menetapkan hari libur nasional di perayaan hari-hari besar umat beragama.
“Di hari besar keagamaan harusnya sekolah mengerti dan menanamkan nilai toleransi kepada para siswa,” ungkapnya kepada pewarta.
Ia juga membeberkan jika dalam himbauan yang diberikan guru terhadap murid terindikasi mengandung unsur paksaan.
“Murid dihimbau melalui pesan singkat grup whatsapp sekolah agar masuk pada tanggal 16 (Hari Raya Waisak) dan 17 untuk persiapan pentas karya seni dan pameran,” tuturnya.
“Dihari itu juga akan ada absensi dan jika tidak hadir maka dianggap tidak melaksanakan kegiatan sehingga mendapat nilai 0. Jika berhalangan hadir maka harus lapor dengan Wali Kelas dan Kepala Sekolah, ” sambungnya menerangkan isi himbauan.
Dirinya sangat menyayangkan sikap sekolah yang demikian.
“Ini juga menyangkut dengan generasi penerus kita. Masa sekolah malah mengabaikan hal demikian,” cetusnya.
Tentunya dengan pesan himbauan seperti itu lebih jauh kepada pewarta, para murid akan merasa terancam terlebih hal tersebut menyangkut nilai sekolah.
“Mau tidak mau pasti semua murid akan berhadir, karena mereka terancam dengan nilai tadi,” tandasnya.
Di Kesempatan lain, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada pihak sekolah melalui salah satu Guru di SMA 1 Banjarbaru, menampik jika pihaknya menebar unsur paksaan dalam himbauan itu.
“Nilai 0 itu untuk persiapannya saja, kan masih ada tahap pelaksanaannya,” sahut Budiyarti.
Namun ketika ingin ditanya lebih jauh Guru Seni Budaya ini menyarankan agar ditanyai secara langsung dan mendatangi sekolah, lantaran dirinya sudah ingin istirahat.
“Mas sampean kalo mau detailnya langsung aja ke sekolah. Saya mau istirahat ini,” cetusnya.
Diketahui, sedang aturan libur keagamaan sekolah di Indonesia tertuang dalam UU No 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas. Dalam pasal 40 ayat 2 diterangkan bahwa:
Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah diatur oleh menteri dengan mengingat hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama, dan faktor musim.