REDAKSI8.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banjar Sampai saat ini ada dua kepengurusan, Satu kepengurusan atas nama Muhammad Rofiqi yang dilantik pada tangal 24 Oktober 2019 dan Rinjani Wahnan terpilih saat Musyawarah Kabupaten VII pada tanggal 24 Juni 2021.
Terjadinya pemilihan pada tanggal 24 Juni 2021 karena Muhammad Rofiqi dipecat oleh Ketua Kadin Kalimantan Selatan Edy Suryadi dan akhirnya diadakan Muskab VII Kadin Kabupaten Banjar dengan terpilihnya Rinjani Wahnan secara aklamasi.
Buntut dari pemecatan tersebut, Muhammad Rofiqi melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham melakukan gugatan yang sudah didaftarkan dan terdaftar pada Rabu (24/11/2021) kemarin dengan nomor register 117/Pdt.G/2021/PN Bjm.
Gugata tersebut sebagai wujud perlawanan hukum dari tindakan yang dianggap tak berdasar yang dilakukan oleh Edy Suryadi. Tak hanya pengurus teras Kadin Banjar, bahkan sejumlah daerah juga mengalami hal serupa oleh tindakan sepihak Ketum Kadin Kalsel tersebut.
Seperi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum kubu Muhammad Rofiqi menjelaskan bahwa tergugat adalah Edy Suryadi dan turut tergugat Rinjani Wahnan. Panjar gugatan sudah kami bayar, tinggal menunggu sidang perdana.
Kedua tergugat dituduhkan telah melawan hukum lantaran melakuan pemecatan dan menggelar Muskab yang dianggap tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
“Hasil Muskab tanggal 24 Juni 2021 bertentangan dengan pasal 26 ayat (3) AD/ART Kadin yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat Rofiqi. Maka sudah sepatutnya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan mukum,” ungkap Supiansyah, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Ditambahkan Supiansyah, kliennya (Rofiqi) masih sah selaku Ketua Kadin Banjar periode 2019-2024 sesuai SK Nomor 17/SK/DP/KDKS/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019.
Ada 12 isi petitum gugatan tersebut, yakni meminta hakim PN Banjarmasin untuk membatalkan surat pemecatan Edy Suryadi terhadap kliennya Rofiqi, termasuk membatalkan SK Ketua Kadin Banjar Rinjani Wahnan.
“Penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp12 miliar. 2 miliar rupiah kerugian materil dan 10 miliar kerugian immateril yang diderita klien saya,” tutupnya.