REDAKSI8.COM – Para penyandang disabilitas yang kerap bersusun rapi duduk sembari menengadahkan tangan kepada pengendara motor yang melintas di Jalan Nadjmi Adhani kini sudah tidak ada.
Hal ini dibuktikan Ketika wartawan Redaksi8.com sengaja melewati jalan yang merupakan jalan tembus penghubung Jalan Karang Anyar I dan Jalan Panglima Batur itu telah sepi akan para tuna netra minta-minta.
Sebelumnya pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Sosial melakukan pendataan awal dan pendekatan emosional kepada para Tuna Netra di lokasi itu beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Rohyat Riyadi pasca rapat koordinasi kesejahteraan sosial dan sosialisasi pelayanan homecare bagi lansia dan penyandang disabilitas di Aula Kantor Dinas Sosial, Rabu (8/6) siang mengatakan, melakukan pendataan awal dan pendekatan emosional kepada para Tuna Netra yang kerap nongkrong di Jalan Nadjmi Adhani.
“Kami akan ke TKP untuk melihat dan melakukan pendataan awal serta pendekatan emosional kepada penyandang disabilitas disana,” katanya kala itu.
Sedangkan menurut Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru beberapa waktu telah lewat, pemerintah kota sudah memberikan wadah berupa fasilitas perumahan untuk para penyandang disabilitas.
Namun masih ada saja dari mereka yang menolak bahkan lebih menikmati profesi minta-minta seperti yang masih ditemukan di pinggir jalan, khususnya di Jalan Nadjmi Adhani.
“Mereka tidak mau dihentikan minta-minta ini. Maka mereka tidak masuk program kami di perumahan disabilitas,” ujar Sekda Said Abdullah kepada pewarta di Aula Kantor Dinas Sosial, Rabu (8/6) siang.

Ia menjelaskan, pihak petugas yang berwenang sudah beberapa kali menegur para penyandang disabilitas yang masih minta-minta dijalan.
Bahkan Said Abdullah mengakui, dari aktivitas minta-minta itu diduga ada seorang oknum yang berpartisipasi sebagai pengelola.
“Ada yang mengambil untung kegiatan ini. Perdagangan anak juga ada, termasuk manusia gerobak,” ungkapnya.
Persoalan Ini tutur Sekda, harusnya masuk ke wilayah hukum. Tapi untuk membawa permasalahan ini ke hukum pihaknya perlu koordinasi ke pengadilan negeri terlebih dahulu.
“Karena tipiring (tindak pidana ringan<–red) ini kan,” cetusnya.
Keadaan ini Ia menukas bukanlah sebuah kondisi ketidakmampuan pemerintah kota mengatasi permasalahan tersebut. Karena ada saja para penyandang disabilitas lain yang berhenti dari profesi minta-minta beralih kepekerjaan yang lebih baik.
“Buktinya ada kawan-kawan disabilitas lain yang mampu tidak minta-minta. Malah mereka lebih mengandalkan jual beli dan pijat. Ini lebih masalah mental dan moral, bukan masalah kemiskinan,” terang Sekda.
“Karena orang (kondisi<–red) yang sama ternyata bisa untuk tidak minta-minta,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.



Intelejesi kalian benar benar tidak propesional, kalian hanya meliat dari satu sisi saja, harusnya kalian juga lihat dari sisi opjeknya, agar redaksi kalimat berita dan penggunaan kata tidak berat sebelah dan sebagai wartawan kalian harusnya bisa netral sesuai kode etik yang kalian emban.