REDAKSI8.COM – Kelompok Pemerhati Infrastruktur Banua Kalimantan Selatan hari ini mendatangi Kejati Kalimantan Selatan melaporkan terkait adanya dugaan sejumlah proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan adanya Proyek mangkrak.
Pelaporan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Kelompok Pemerhati Infrastruktur Banua Kalimantan Selatan Bahauddin yang juga mantan Sekjen PKC PMII Kalimantan Selatan menjelaskan meminta Kejati agar menelisik proyek tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Bahauddin bahwa paket pekerjaan jalan Balirejo – Bajuin tahun 2021 Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tanah Laut yang mana proyek tersebut belum sampai satu tahun diduga sudah rusak dengan menelan biaya Rp.5.544.884.620.

“Kami mempertanyakan bagaimana perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan kualitas pekerjaan apakah sudah sesuai atau tidak?,” ungkapnya, Senin (14/2/2022)
Selain itu, Bahauddin yang juga penggiat Anti korupsi ini juga minta kepada Kejati Kalimantan Selatan agar menelisik terkait dugaan mangkraknya proyek penggantian jembatan sungai Kintap Cs dengan kontrak Rp.19.767.975.000 pada Satuan Kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan tahun 2021.l
Baha panggilan akrab Bahauddin berharap agar tim Pokja lelang, PPK,Pelaksana dan pengawas agar dipanggil terkait proyek tersebut sejauh mana perencanaan dan proses lelang dan pengawasannya sehingga proyek tersebut sampai saat ini belum selesai.
Menurut Baha, masih banyak lagi sejumlah laporannya yang ia disampaikan ke Kejati Kalimantan Selatan, jika laporannya ini tidak ditindaklanjuti ia akan memastikan akan melakukan aksi damai di depan Kejati Kalimantan Selatan dan agar laporannya di tanggapi dengan serius.
ia juga melaporkan sejumlah proyek di Kabupaten kota di Kalimantan Selatan baik yang bersumber APBN atau APBD yang diduga merugikan keuangan negara kepada Jaksa Muda Pidana Khusus kejaksaan Agung RI di Jakarta.
