REDAKSI8.COM – Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Zaki memberikan komentar terkait permasalahan sawit yang ada di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Permasalahan tersebut terkait penutupan akses jalan menuju lokasi sawit milik PT. Pola Kahuripan Inti Sawit (PT. PKIS) di Kintap kabupaten Tanah Laut oleh Aban oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Tanah Laut beberapa hari yang lalu.
Ketua LP KPK Kalimantan Selatan Muhammad Zaki mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu telah terjadi penutupan jalan menuju sawit yang dilakukan oleh oknum LSM PERMADA atas nama Aban, kenapa dari oknum LSM PERMADA melakukan penutupan lahan tersebut atas dasar apa.
“Perusahaan selalu membayar pajak negara yang merupakan suatu tanggung jawab sebagai perusahaan taat pajak, sudah melakukan pembebasan lahan, memiliki perizinan, mempekerjakan warga kintap serta warga dari daerah lain sesuai kapasitas dan teknis pekerjaan dilapangan, dan Perusahaan memiliki data yang valid, semua dokumen tersedia,” ungkap Muhammad Zaki, Rabu (21/4/2021).
Akibat penutupan lahan yang dilaksanakan dari tanggal 29 Maret 2021 yang lalu mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan juga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang bekerja disana karena mereka tidak bisa bekerja mencari nafkah.
“Kita sangat menyayangkan bahwa oknum LSM bertindak sepihak di lapangan, bukan menggunakan jalur hukum. Apalagi LSM PERMADA tersebut mengatasnamakan masyarakat dan dalam tuntutannya juga ada tulisan bahwa pekerja yang bukan dari warga kintap agar pulang ke kampung masing masing, dan ini bisa membuat unsur sara,” ucapnya
Zaki menjelaskan, bahwa LSM PERMADA Tala harus dipertanyakan apakah memiliki izin terdaftar sebagai lembaga di Kemenkumham sera Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut. apalagi oknum LSM Permada juga bersinergi dengan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang bernama Syahrun.
Ketua komda LPKPK Kalsel Muhammad Zaki menjelaskan, kalau diperlukan nantinya perkara ini akan kita bawa ke ranah hukum dan juga Komisi III DPR-RI bagian hukum untuk upaya meredam gejolak atas unsur sara yang disampaikan oleh oknum LSM PERAMADA pada spanduk.
“Selain itu juga nantinya bisa dilakukan pembinaan oleh Kesbangpol apabila LSM PERMADA yang diduga menyalahgunakan fungsinya untuk dan atau mengatasnamakan masyarakat atau adat yang mana setiap daerah belum tentu ada hukum adat tanpa mengurangi rasa hormat dalam artian hukum adat harus tetap sesuai dengan hukum negara dan berkeadilan,” tegas Zaki
Ketua komda LPKPK Kalsel meminta bantuan hukum serta tindakan hukum dari Polri agar tidak adanya LSM yang mengatasnamakan masyarakat kalau tidak sesuai realita dilapangan yang mana apabila LSM tersebut terbukti bertindak tidak sesuai AD/ART LSM dan apabila terbukti melawan hukum dengan perbuatan untuk kepentingan individu yang bertentangan dengan AD/ART LSM tersebut yang antara lain fungsi AD/ART adalah Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan masyarakat, bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial (bukan individu atau kepentingan oknum tertentu),” tegasnya
Harus Dibasmi Yang Namanya Mafia Tanah Di Kalimantan Selatan
Kami semua Tetap Berpihak Dijalan Yang benar. bersama Ketua Komda LPKPK KALSEL Muhammad Zaky
Agar Tidak Ada Lagi Yang Namanya Oknum- Oknum Mafia Lahan.. Seperti yang Dilakukan Oleh OKNUM LSM PERMADA, Aban. Yang Selalu Membuat Onar Dan Meresahkan Masyarakat Setempat.