BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Merespons keluhan warga Kelurahan Sungai Ulin, Komisi III DPRD Banjarbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru dan Kelurahan Sungai Ulin, menyidak lokasi yang ditengarai menimbulkan bau tak sedap pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Q Mall Banjarbaru, Selasa (9/5/2023).
Termasuk meninjau pengelolaan IPAL yang dikelola oleh Q Mall Banjarbaru sebanyak dua unit.
Disana mereka memantau langsung kolam penampungan air limbah di bagian belakang bangunan Qmall, bahkan di ujung pipa pembuangan pun tak luput dari pemantauan.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menjelaskan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan antara DLH dan pihak manajemen Q Mall Banjarbaru pada Agustus 2022 lalu, terkait keluhan warga soal saluran limbah yang disinyalir bocor.
Karena itu, pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk meninjau langsung bagaimana perkembangan kondisi pengelolaan air limbahnya.
“Oleh masyarakat, masalah bau (dari IPAL) masih jadi persoalan. Artinya bau tak sedap itu masih cukup menyengat dirasakan, terutama di jam-jam malam,” ujarnya
Berdasarkan keluhan, bau dari IPAL 1 yang cukup dekat dengan pemukiman warga masih dirasakan, terlebih saat turun hujan.
Dimana, masih didapati rembesam cairan limbah yang tentu menjadi persoalan.
“Kita sudah minta DLH mengambil sampel air limbahnya untuk menguji baku mutu air limbah yang dibuang mall ini,” ujarnya.
Sehingga Emi meminta, warga yang bersangkutan menunggu hasil baku mutu airnya pada uji laboratorium.
“Setelah hasilnya keluar, baru kita bicara lagi,” lugasnya.
“Selain persoalan bau yg di keluhkan masyarakat, kita akan memastikan langkah apa yg di ambil selanjutnya setelah uji lab sampel limbah keluar. Apakah menjurus pada indikasi pencemaran atau tidak,” sambung Emi.
Pihaknya memberi waktu kepada manajemen untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah. Maksimal sampai bulan Juni 2023.
Pasalnya secara administrasi, Emi mengingatkan, manajemen Q Mall Banjarbaru sudah dua kali mendapatkan teguran.
“Kalau mereka tidak bisa mengatasi hal ini maka DLH wajib menindak tegas pengelola mall. Karena persoalan limbah ini sangat serius. Masyarakat di sekitar mall tidak bisa mendapatkan haknya untuk hidup layak akibat bau tak sedap ini,” nilai Emi.
Bagian II : KOMISI III AKAN PERIKSA DOKUMEN AMDAL QMALL BANJARBARU
Dalam waktu dekat jajaran Komisi III akan mengecek kesesuaian dokumen Amdal yang dimiliki Q Mall dari hasil sidak ke pemukiman warga Kelurahan Sungai Ulin baru-baru tadi.
Lantaran, diduga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Q Mall Banjarbaru menimbulkan bau tak sedap yang dampaknya menimpa warga sekitar.
“Termasuk dokumen RKL RPL awal, dan adendum Q Mall. karena logikanya selama masih menimbulkan bau berarti masih ada yang belum beres pengelolaan limbahnya. Padahal masalah ini sudah lama terjadi,” akhirinya.
Warga setempat Syahwah menuturkan, bau menyengat dari IPAL di mall terbesar di Banjarbaru ini cukup mengganggu dirinya dan keluarga.
Apalagi jika hujan lebat, bau tak sedap pun tak dapat dihindari.
“Bau menyengat itu, kadang berkurang, namun tak jarang bertambah (menyengat). Apalagi saat angin dan hujan mengguyur,” ungkapnya.
Syahwah sendiri mengaku, manajemen mall sudah beberapa kali berkomunikasi kepada warga, dan menjanjikan untuk segera mengatasi persoalan IPAL ini.
“Nanti (IPALnya) diperbaiki, katanya seperti itu. Kita sudah beberapa kali rapat dengan pengelola mall soal limbah ini selama 10 tahun,” imbuh pria berusia 53 tahun ini.
Ia berharap ada solusi konkret agar keluarga dan tetangga sekitarnya tidak lagi mencium aroma tak sedap akibat limbah tersebut.
Bagian III : Pihak Qmall Akui Pengelolaan Limbah Belum Maksimal
Selanjutnya GM Q Mall Banjarbaru, Andi Indrawangsa menjelaskan, bahwa IPAL yang dikeluhkan warga tersebut bersumber dari IPAL 1.
Ia mengakui di bagian IPAL 1 pengelolaan limbahnya masih belum maksimal .
“Kita bisa lihat sendiri memang masih ada aroma tak sedap. Karena masih 30 persen penanganan bakteri limbahnya. Dan ini masih memerlukan waktu yang panjang sampai penanganan limbahnya 100 persen,” ungkapnya.
Namun untuk IPAL 2 diklaimnya sudah bagus dan layak untuk dibuang ke sungai, walaupun masih belum mencapai 70 persen penanganan bakterinya.
“Dalam dua minggu kedepan penanganan bakteri limbah baik di IPAL 1 dan 2 bisa sampai di angka 60 sampai 70 persenl,” janjinya.
“Makanya mulai sekarang kita terus genjot supaya limbah yang dihasilkan bisa berada di atas angka 70 persen dan aman untuk dibuang ke sungai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani memastikan, jajarannya telah mengambil sampel IPAL di Q Mall Banjarbaru.
Tapi pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Biasanya kalau uji laboratorium itu, selama 12 hingga 14 hari kerja hasilnya akan keluar. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada mereka (manajemen Q Mall) parameter apa yang masih tinggi dan perbaikan apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
DLH Banjarbaru sendiri, terus memantau pembenahan-pembenahan yang dilakukan oleh manajemen Q Mall Banjarbaru, dalam hal penanganan limbah di dua unit IPAL yang tersedia.
“Surat peringatan (SP) kedua sudah dilayangkan pada April lalu, sementara SP pertama pada Oktober 2022,” tukasnya.
“Nanti di bulan Juni 2023, kami akan panggil manajemen Q Mall Banjarbaru untuk klarifikasi terkait tindakan apa yang sudah dilakukan, termasuk uji laboratorium,” pungkasnya.