REDAKSI8.COM – Dalam ajang kontestasi serempak pemilu, pilkada dan pileg tahun 2024 akan datang, penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dituntut harus bekerja ekstra dan menjaga sinergi tahapan dan kesuksesan pesta demokrasi tersebut.
Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar saat hearing persiapan menghadapi Pemilu 2024 antara DPRD Kota Banjarbaru, KPU dan Bawaslu di ruang rapat Paripurna DPRD Banjarbaru mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih ekstra dalam menghadapi ajang pesta demokrasi serempak tahun 2024 mendatang.
Karena baginya, tantangan yang jauh lebih berat saat ajang itu tiba nanti tertumpu pada irisan tahapannya, baik antara Pemilu maupun Pilkada. Walaupun Ia menambahkan, sejauh ini belum ada PKPU tahapan program dan jadwal pemilu 2024.
“Namun kita bisa berkaca dan menarik tahapan berdasar UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024, sehingga ditarik mundur 20 bulan jatuh di Juni 2022,” Ia menjelaskan, Jumat (25/2).
“Sementara di UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa tahapan Pilkada dimulai 11 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 27 Nopember 2024, sehingga jika ditarik mundur 11 bulan jatuhnya di Oktober 2023,” lanjut Dahtiar
Sehingga Dahtiar membayangkan, betapa silang selimpatnya disaat tahapan pemilu berjalan di masa kampanye pileg pilpres yang jatuh pada Oktober 2023 nanti. Dimana penyelenggara juga sudah memulai tahapan pilkada.
“Belum lagi Bawaslu selaku pengawas pemilu, yang harus memahami sisi teknis penyelenggaraan dan juga tupoksi pengawasan. Secara aturan selain menjalankan perintah UU kami juga harus menguasai PKPU dan Perbawaslu nantinya,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.
Kemudian dalam rapat itu lebih jauh juga dievaluasi terkait anggaran. Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan dan memaparkan hasil evaluasi anggaran hibah pilkada 2020, termasuk realisasinya.
“Berdasarkan hasil review dan evaluasi bersama Inspektur Wiayah I tadi juga disampaikan juga Rancangan Anggaran Belanja Pilkada 2024,” tandasnya.
Diketahui, posisi Bawaslu adalah selaku pengawas yang memastikan KPU melaksanakan penataan dapil tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan 7 prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan asas dan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.