REDAKSI8.COM – Diduga seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam proyek kontruksi rehabilitasi dermaga di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap melakukan penyelewengan wewenang dalam proses tender.
Bagi pihak penyedia yang namanya tidak ingin disebutkan menerangkan kepada Redaksi8.com, pihak PPK yang bersangkutan dalam kontrak pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan labuh atau sandar pada terminal menyelewengkan wewenang dalam proses tender.
Sebagai pemenang tender berdasarkan pengumunan di LPSE Kalsel pada proyek tersebut, dikuatkan dengan surat undangan penandatanganan kontrak nomor 005/151-TU/PPMK dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor 113/PPMK/VI/2022 yang dikeluarkan oleh UPT Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, pihaknya merasa dirugikan atas keputusan sepihak oleh PPK mengganti pemenang tender dengan pihak penyedia lain.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa sebagaimana telah di rubah dengan peraturan presiden nomor : 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 yang mana dijelaskan fungsi dan tugas PPK dan PPTK dalam pelaksanaan proses tender,” terangnya.
Awalnya Ia menjelaskan, pihaknya diminta menyiapkan jaminan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku beserta kehadiran tim pada tanggal 4 juli 2022 untuk melakukan tanda tangan kontrak di Kantor Dinas Kelautan Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Akan tetapi kehadiran pihaknya tidak seperti ekspetasi yang diharapkan. Digadang-gadang terjadi penandatanganan kontrak justru hanya ekspose pra kontrak yang sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya.
“Itu (Pra Kontrak – red) sudah pernah kami lakukan pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 sesuai surat undangan nomor 032/121-TU/PPMK. Balasan surat dari kami ke PPK perihal ekspose pra kontrak ke 2 nomor 16/cvkb/MD-JATIM/VI/2022 bahwa kami bersedia hadir jika dilakukan penandatangan Kontrak,” jelasnya

“Semestinya dengan terbitnya SPPBJ tertanggal 24 Juni 2022 nomor 113/ppmk/VV2022 maka PPK sudah menyetujui kami selaku pemenang tender, tapi ini tidak” lebih jauh kepada Redaksi8.com
Ironisnya kata pihak penyedia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta fee sebesar 7% jika pihaknya masih berkeinginan melakukan kontrak untuk proyek tersebut. Lokasi tawar menawarnya pun sebutnya direncanakan di tree park hotel pada tanggal 10 Juni 2022.
“Di tempat kami menginap yang tentu tidak bisa kami penuhi dan ini merupakan dasar atas tidak berkontraknya pihak kami. Sangat terlihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Dengan kejadian ini kami sangat merasa di rugikan baik moril dan materil serta menjadi preseden buruk kelembagaan dalam proses tender di Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Menurutnya, jika proses tender cacat hukum seharusnya pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan sementara, sampai ada kesesuaian aturan tender yang berlaku.
“Kita penyedia pemenang di LPSE dan diakui dinas dengan dikeluarkannya SPPBJ, apa dasarnya pemegang anggaran menunjuk peserta lain menjadi pemenang juga,” tanya dia.


