
Berangkat dari permasalahan tersebut pihak penyedia diketahui telah melemparkan aduan terkait hal tersebut ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan guna tindak lanjut.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Rusdi Hartono membenarkan perihal perkara tersebut. Kata Rusdi berkenaan dengan perihal perkara itu kini tengah berproses.
“Saat ini tengah berproses di Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, kalau terkait teknisnya silahkan kepada yang bersangkutan saja,” bebernya.


Selanjutnya Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Gusti Nur Aina mengatakan jika perpindahan pemenang proyek Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan tersebut berdasarkan pertimbangan dan memang merupakan wewenang dirinya.
“Saya selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) berhak untuk mengganti bahkan menghentikan kontrak tersebut, justru saya memanfaatkan wewenang saya agar proses pengerjaan ini berjalan baik,” tegasnya.
Aina menampik jika pihaknya dikatakan meminta fee sejumlah yang disebutkan, akan tetapi kata Aina, justru Pemenang semula yang dinyatakan pada LPSE yakni CV. Kencana Bahari tidak dapat meyakinkan pihaknya seiring proses berjalan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
“Kita selektif dan tidak mau proyek ini berjalan seadanya, kita ingin hasil yang memuaskan, oleh karena itu kita sempat melakukan beberapa kali ekspos pra kegiatan, disana si penyedia (CV. Kencana Bahari – red) ini tidak dapat menunjukan tenaga ahlinya, ketika ditanya justru menjawab tidak tahu posisinya dimana, dengan alasan lantaran tenaga ahli mereka itu merupakan tenaga outsourcing,” terang Aina.
“Itu kan aneh, dari situ kita mulai ragu dan melakukan pertimbangan-pertimbangan,” sambung Gusti Nur Aina yang juga merupakan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) ini.
Terlebih Aina mengaku, ketika rapat terakhir yang kebetulan dihadiri pihak Dinas PUPR itu katanya penyedia tidak melakukan tanda tangan dan berdiri pergi begitu saja.
“Kita juga sempat menduga kalau tanda tangan Direktur penyedia itu dipalsukan, masalahnya berbeda tanda tangan disurat dengan ketika berhadir,” Ia menukas.
“Terkait Fee, setahu saya tidak pernah PPTK saya meminta-minta hal seperti yang dituduhkan, kalau memang ada bukti silahkan saja diproses,” Pungkasnya.

