Senin, 29 Mei 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kontraktor Duga PPK Selewengkan Wewenang, Kalabuh Perikanan Muara Kintap : Kalau Ada Bukti Silahkan Saja Diproses!

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
22 Agustus 2022
A A
Kontraktor Duga PPK Selewengkan Wewenang, Kalabuh Perikanan Muara Kintap : Kalau Ada Bukti Silahkan Saja Diproses!

Diduga seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam proyek kontruksi rehabilitasi dermaga di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap melakukan penyelewengan wewenang dalam proses tender. Foto : net.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Berangkat dari permasalahan tersebut pihak penyedia diketahui telah melemparkan aduan terkait hal tersebut ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan guna tindak lanjut.

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Rusdi Hartono membenarkan perihal perkara tersebut. Kata Rusdi berkenaan dengan perihal perkara itu kini tengah berproses.

“Saat ini tengah berproses di Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, kalau terkait teknisnya silahkan kepada yang bersangkutan saja,” bebernya.

Selanjutnya Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Gusti Nur Aina mengatakan jika perpindahan pemenang proyek Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan tersebut berdasarkan pertimbangan dan memang merupakan wewenang dirinya.

LihatJuga :

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

JPU Tolak Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2018 : Tidak Berdasar!

Polres Kotabaru Amankan Ribuan Butir Narkotika dan 14 Orang Tersangka

“Saya selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) berhak untuk mengganti bahkan menghentikan kontrak tersebut, justru saya memanfaatkan wewenang saya agar proses pengerjaan ini berjalan baik,” tegasnya.

Aina menampik jika pihaknya dikatakan meminta fee sejumlah yang disebutkan, akan tetapi kata Aina, justru Pemenang semula yang dinyatakan pada LPSE yakni CV. Kencana Bahari tidak dapat meyakinkan pihaknya seiring proses berjalan sebelum penandatanganan kontrak kerja.

“Kita selektif dan tidak mau proyek ini berjalan seadanya, kita ingin hasil yang memuaskan, oleh karena itu kita sempat melakukan beberapa kali ekspos pra kegiatan, disana si penyedia (CV. Kencana Bahari – red) ini tidak dapat menunjukan tenaga ahlinya, ketika ditanya justru menjawab tidak tahu posisinya dimana, dengan alasan lantaran tenaga ahli mereka itu merupakan tenaga outsourcing,” terang Aina.

“Itu kan aneh, dari situ kita mulai ragu dan melakukan pertimbangan-pertimbangan,” sambung Gusti Nur Aina yang juga merupakan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) ini.

Terlebih Aina mengaku, ketika rapat terakhir yang kebetulan dihadiri pihak Dinas PUPR itu katanya penyedia tidak melakukan tanda tangan dan berdiri pergi begitu saja.

“Kita juga sempat menduga kalau tanda tangan Direktur penyedia itu dipalsukan, masalahnya berbeda tanda tangan disurat dengan ketika berhadir,” Ia menukas.

“Terkait Fee, setahu saya tidak pernah PPTK saya meminta-minta hal seperti yang dituduhkan, kalau memang ada bukti silahkan saja diproses,” Pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Bagikan36Tweet23Kirim

Berita menarik lainnya

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Banjar kloter pertama dengan jumlah 328 orang akan melakukan penerbangan besok,...

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Sebanyak 321 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Banjar kloter pertama yang sudah memasuki asrama Haji Embarkasi...

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Kediaman Bupati Kabupaten Banjar yang berada di jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura dipadati oleh...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    147 dibagikan
    Bagikan 59 Tweet 37
  • Komisioner KPU Kalimantan Selatan Baru Semua, Kalteng Pertahana Masih Ada

    98 dibagikan
    Bagikan 39 Tweet 25
  • Susunan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Segera! Hanya Rp30 Ribu Per Orang Sudah Bisa Nikmati Semua Fasilitas di Amanah Borneo Park

    80 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    552 dibagikan
    Bagikan 221 Tweet 138

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk