REDAKSI8.COM – Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh tersangka inisial DA, membeberkan kesaksian perilaku bejat terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun.
Diantaranya, terdakwa menggendong korban sekitar jam 4 pagi dari kamar korban ke kamar belakang ketika ibu korban sedang pergi berjualan di pasar.
Kemudian terdakwa meraba bagian payudara dan kelamin korban. Tidak lama berselang terdakwa memasukkan kelaminnya ke kelamin anaknya sendiri itu secara paksa hingga mengakibatkan luka pada selaput dara.
Kepala Saksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan melalui keterangan tertulis, kejadian pertama yang dialami korban ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Terdakwa katanya mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya ke orang lain. Terdakwa juga memukul korban di bagian kepala ketika korban menolak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa sudah 4 kali melakukan tindakan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan kepada korban,” tulisnya kepada Redaksi8.com, Rabu (16/11) pukul 19.58 wita.
Akibat perbuatan terdakwa yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu, seoarang saksi lain berinisial MA (Keluarga korban<-red) dimintai tolong oleh saksi M (ibu korban) untuk menjemput korban di sekolah.
“Saksi MA langsung mengantar korban ke kantor polisi untuk membuat Laporan,” kata Essa.
Keesokan harinya MA dan M membawa anak kandungnya tersebut ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru untuk dilakukan visum. Dari hasil visum Et Repertum ditemukan luka lama pada selaput dara akibat persentuhan oleh benda tumpul
Dari hasil sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru itu Lebih jauh Essa menerangkan, saksi M merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara terdakwa yang merupakan suami M sudah lama tidak bekerja sebagai petani. Pekerjaan sampingan yang sekarang dijalani terdakwa sebagai makelar mobil.
Sehingga penghasilan utama keluarga tersebut dari hasil saksi M berjualan di pasar setiap hari.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak akan terkena ancaman pidana maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru diwakili Dian S Amajida. Saksi yang dihadirkan diantaranya inisial N (korban), M (ibu kandung korban) dan MA (kerabat/keluarga korban).
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 dengan agenda pemeriksan terdakwa.