REDAKSI8.COM – Kasus korupsi pengadaan personal komputer I-PAD untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 telah sampai pada pembacaan tuntutan kepada terdakwa atas nama Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu telah menghadirkan kedua terdakwa secara daring dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (26/4).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto membeberkan, terdakwa Akhmad Syaifullah selaku Direktur CV Kiaratama Persada telah dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selanjutnya terdakwa Aida Yunani sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2020 dituntut Pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Masing-masing terdakwa kata Nala juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika keduanya tidak membayar pidana denda itu maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Uang pengganti masing-masing terdakwa sebesar Rp.200.077.272,5. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Nala.
“Apabila ketentuan uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” sambungnya.
Nala mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut lantaran perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yakni pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” tandasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada sidang ini adalah Dian S Amajida. Lalu Sidang Pledoi akan digelar pada persidangan selanjutnya di hari Selasa (10/5/2022).



