REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 Banjarbaru mengalami defisit sampai Rp320 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah pasca rapat paripurna di Aula Graha Paripurna gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (1/8/23).
Katanya, pendapatan anggaran diperubahan tahun 2023 secara proyeksinya menurun. Dimana awalnya Rp1,2 Triliun menjadi Rp1,1 Triliun.
Kemudian pendapatan asli daerah sekitar Rp320 Miliar menjadi Rp290 Miliar saja. Sementara belanja pembiayaan dari Rp1,2 Triliun naik menjadi Rp1,4 Triliun.
“Jadi tadi sudah disampaikan Walikota memang pendapatan kita diperubahan tahun 2023 ini menurun,” bebernya.
Selain itu, anggaran perubahan tahun 2023 pun mengalami defisit sampai Rp320 Miliar.
“Jadi terdapat defisit anggaran sekitar 320 Miliar di Tahun 2023 ini untuk perubahan,” ungkapnya..
Meski begitu, devisit tersebut bisa ditutupi dengan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang sudah mencapai Rp359 Miliar.
“Itu Silpa Tahun 2022, dari beberapa SKPD, seperti PUPR dan Disdik karena memang anggarannya yang paling besar,” terangnya.

Fadliansyah mengharapkan, tahun 2023 ini tidak ada yang lelang, semua dikerjakan untuk menuntaskan yang murni.
Sehingga, berapa kekurangan tersebut kemungkinan bisa ditambahkan untuk anggaran di perubahan tahun ini.
Tidak luput, anggaran Silpa yang besar itu mampu dimaksimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota saat di perubahan nanti.
“Dalam perubahan ini menuntaskan proyek-proyek yang belum tuntas jadi murni dan dilanjutkan untuk tahun 2023,” jelasnya.
Fadliansyah berpendapat, KUA PPAS yang disampaikan Pemerintah Kota Banjarbaru ini akan dituntaskan DPRD pada bulan September 2023 mendatang.
“KUA PPAS ini paling lambat minggu ke dua bulan Agustus, selanjutnya maraton untuk pembahasan perubahan, mungkin paling lambat bulan September,” tuntasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan, tidak meminta tenggamg waktu untuk penyelesaian KUA PPAS, Ia ingin diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan saja, artinya tidak melanggar aturan, biasanya KUA PPAS untuk perubahan disampaikan bulan September, karena Oktober kegiatan sudah mulai,” pungkasnya.
