REDAKSI8.COM – Koorlantas Polri bekerjasama dengan Kemen PUPR RI dan Kemenhub RI, melakukan penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di wilayah hukum Sat Lantas Polres Banjarbaru.
Kegiatan penilaian ini dilaksanakan di Aula Mako Polres Banjarbaru dan di beberapa ruas Jalan A Yani Banjarbaru, Rabu (25/7/18).
Ruas jalan yang mendapat penilaian yaitu ruas KTL Res Banjarbaru Jalan A Yani Km 33 sampai dengan Km 36 Simpang Empat Banjarbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan administrasi penilaian KTL, serta peninjauan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Banjarbaru.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru melalui Kanit Dikyasa Polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor mengatakan, hasil yang ingin dicapai dari kegiatan penilaian ini agar KTL di Kota Banjarbaru menjadi KTL yang memenuhi standar penilaian di tingkat nasional.
”Selain itu agar dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan pengguna jalan, dalam keselamatan dan tertibnya berlalu lintas,” ujar Iptu Tajudin Noor.
Petugas pelaksana kegiatan ini dari Polres Banjarbaru ada Waka Polres Banjarbaru Kompol Iwan H, Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Kanit Dikyasa Iptu Tajudin Noor dan Ipda Yuwono.
Terlihat juga petugas pelaksana dari Dishub Banjarbaru. Selama proses kegiatan penilaian berjalan aman dan lancar.