REDAKSI8.COM – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tiga wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan diantaranya, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Barito Kuala, dalam mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mendapatkan titik terang.
Melalui Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nomor HK.01.07/MENKES/304/2020, akhirnya penerapan PSBB di 3 wilayah tersebut disetujui.
Terbukti dengan Penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Senin (11/5).
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru, Letkol Arm Siswo Budiarto yang merupakan Dandim 1006/Martapura, menjelaskan, keputusan persetujuan penerapan PSBB di 3 wilayah tersebut membuat dirinya cukup lega.
Sementara waktu pelaksanaan PSBB katanya, masih menunggu hasil rapat bersama tim gugus tugas yang akan digelar pada Selasa (12/5).
Terkait hal ini, Ia berharap masyarakat bisa mematuhi dan taat terhadap ketentuan dan aturan sepama pelaksanaan PSBB. Lantaran baginya, hasil dari keputusan tersebut akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
“Besok siang akan dilaksanakan rapat kordinasi pelaksanaan PSBB. Intinya untuk pelaksanaan PSBB menunggu keputusan dari Kepala Daerah yang merupakan Ketua Gugus Tugas di masing-masing daerah,” tandasnya.