REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta kampanye yang dihadiri oleh pengurus partai peserta kampanye
Seperti yang disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib bahwa pada tanggal 7 Januari 2024 ini pengurus partai politik melaporkan LADK nya kepada KPU Kabupaten Banjar.
“Kita pada hari ini menyampaikan kepada pengurus partai peserta pemilu untuk melengkapi apa yang masih kurang pelaporan awal dana kampanye tersebut,” tutur Abdul Muthalib, Kamis (4/1/2024).
Aziez sapaan akrab Abdul Muthalib menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sekadeka). Dan sebelum sap map di aplikasi Sikadeka agar berkoordinasi dengan KPU.
“Koordinasi tersebut agar menghindari kesalahan kesalahan. Jika ada kekurangan dokumen atau kesalahan berkas dapat ditindaklanjuti atau diperbaiki sebelum dilakukan sap map pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang,” ucapnya.
Selain itu, pelaporan LADK tersebut harus dilakukan oleh partai peserta pemilu, apabila tidak melaporkan maka akan ada sanksi bagi partai tersebut sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 338 ayat 1.
“Apabila partai politik tidak menyampaikan dana kampanye atau melewati masa yang sudah ditentukan, maka sanksinya akan dibatalkan menjadi peserta pemilu di daerah tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan batasan dana kampanye, itu terkait partai tentunya masing masing partai saja dan tidak ada batasan, tetapi yang dibatasi itu adalah sumbangan dari perseorangan, dari kelompok dan juga lembaga swasta.
Dan tidak boleh dana kampanye tersebut baik sumbangan itu dari pihak asing, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan dana pencucian uang. Adapun batasan untuk perorangan itu dibatasi, hanya boleh sampai 1,5 miliar rupiah.
Untuk hal deteksi pemberian dana untuk kampanye, Aziez mengungkapkan bahwa pihak KPU berkoordinasi dengan pihak terkait yang memantau LADK tersebut tersendiri terkait laporan dana kampanye secara umum dari Kantor Akuntan Publik dan dari PPATK.
Adapun terkait dengan sanksi apabila terlambat melaporkan awal dana kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Ridho mengingatkan kepada seluruh partai politik agar tidak mengabaikan tahapan pelaporan dana kampanye. Parpol yang telat melaporkan dana kampanye terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
Aturan terkait kewajiban melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu 15 Tahun 2023. Bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
“Partai politik tingkat pusat, daerah atau provinsi dan kabupaten/kota tidak melaporkan awal dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan awal dana kampanye sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024. Setelahnya, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.