REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 ditengarai terlibat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero).
Informasi itu muncul pasca mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Menurut Karen, bukti keterlibatan pihak lain sudah cukup jelas. Ia meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pertamina.
Di samping itu, Ia mengklaim, proses ini memiliki target yang jelas sesuai dengan perintah jabatannya.
“Silakan tanyakan ke Pertamina, di situ sudah jelas ada targetnya,” katanya, di Jakarta Selatan, Selasa (19/9) kemarin.
Tidak hanya sampai disana, Karen pun membantah dugaan keterlibatan dirinya. Ia mengaku justru jadi korban dalam praktik korupsi pengadaan LNG.
“Saya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut,” cetusnya.
Dalam dugaan korupsi ini, penting juga mencatat, tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.
Tindakan itu dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh.
Serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan, pelaporan ini seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp2,1 triliun.
“Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan oversupply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian,” tandasnya.