REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru terus giat menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, sosialisasi Perda No 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Bahaya Merokok, diadakan di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru, Kamis (23/8/18).
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, Kepala Dinas Kota Banjarbaru drg Agus Widjaja, Kabag Hukum Pemko Banjarbaru Rizana Mirza, dan dokter spesialis paru RS Ratu Zalecha, menjadi pemateri di acara sosialisasi ini.
Peserta sosialisasi ini terdiri dari Kepala Puskesmas se-Kota Banjarbaru dan diikuti sebanyak 60 orang dari lingkup SKPD Pemko Banjarbaru.
Sebagai pemateri, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani diantaranya menyampaikan, penerbitan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang.
”Perda ini bukan hanya kumpulan-kumpulan kertas, tapi harus dilaksanakan dan ditaati. Ini bagian dari spirit kita semua untuk mengurangi dampak negatif dari bahaya rokok,” tegas Nadjmi Adhani.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu, Nadjmi mengatakan, 100 persen bebas rokok. Artinya, di dalam kawasan tersebut tidak ditemukan puntung rokok, asbak rokok, iklan rokok, bahkan tidak tercium sama sekali asap rokok. Termasuk tidak adanya kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau (rokok).
Lebih lanjut Nadjmi memaparkan, KTR itu ada 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
”Keberhasilan KTR tidak lepas dari dukungan kita semua. Bagaimanapun upaya dan komitmen pemerintah kota sendiri untuk menegakkan perda, tanpa dukungan dari berbagai pihak mustahil akan terlaksana,” lugasnya.
Sebelum perda itu disahkan tahun 2017 lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru drg Agus Widjaja mengungkapkan, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sudah menyiapkan beberapa titik bilik untuk merokok, namun tidak di dalam gedung.
”Bagi yang ingin merokok, mereka mempunyai hak untuk merokok, tapi ada tempatnya. Yang tidak merokok juga mempunyai hak untuk menghirup udara segar,” tandas Agus.
Sanksi bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini beragam. Dari denda maksimal Rp 500 ribu, sampai dengan kurungan selama 3 hari.
”Kami belum sampai implementasi untuk penindakannya apakah langsung ditagih di tempat atau seperti apa, yang jelas akan ada sanksinya,” bebernya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama lintas program dan lintas sektor, dalam rangka pelaksanaan Perda KTR No 12 Tahun 2017 di Kota Banjarbaru.