REDAKSI8.COM – Bagi pengguna roda dua dan roda empat yang memarkir sembarangan di luar dari tempat yang seharusnya akan ditindak tegas oleh Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru berupa pengempesan ban hingga penderekan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola perparkiran, Dishub Banjarbaru Edy Mardiansyah menegaskan, pengguna roda dua dan empat yang memarkir sembarangan di luar dari lokasi parkir yang ditentukan akan diberikan tindakan tegas berupa pengempesan ban dan penderekan mobil.
“Kami untuk mobil derek belum ada, nanti kami coba anggarkan. Karena ini juga penting, apalagi saat ini Banjarbaru juga menjadi Ibu Kota Kalsel,” ungkapnya di ruang kerjanya Jumat (25/3)
Dari temuan pihaknya, masih banyak tempat parkir liar. Lokasinya di dareh bundaran simpang empat ada tiga titik. Lalu klinik Kimia Farma, depan Rumah Makan Murakata tepatnya samping pom bensin dan Sungai Kacang.
Selanjutnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani ada tiga titik. Pertama Kilometer (Km) 33, atau dekat jembatan kembar. Kedua Km 33,7 tepat di warung empek-empek Dewi dan disebelah warungnya.
Paling banyak ditemukan di sepanjangan Jalan Karang Anayar Banjarbaru. Disana bebernya tercatat ada sebanyak 5 titik parkir liar.
“Nanti untuk parkir liar ini kita akan berikan teguran terlebih dahulu untuk meminta mereka membuat izinnya supaya resmi,” cetusnya.
Disampaikannya bahwa tempat parkir yang mempunyai izin sah di kota Banjarbaru sudah ada sebanyak 97 buah.
“Dari 97 itu, pendapatan asli daerah yang kami terima setiap bulannya berkisar Rp. 5 Juta, saja,” tandasnya