REDAKSI8.COM – Dalam isi Rapat Koordinasi (Rakor) Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru di Aula Kantor Kelurahan Loktabat Utara, Selasa (14/6), pemerintah Kota Banjarbaru sesegara mungkin untuk menertibkan bangunan kumuh dan liar yang berada di trotoar ataupun bahu jalan.
Pemko akan mulai fokus mengenai menertibkan bangunan kumuh dan liar yang berada di trotoar ataupun bahu jalan di beberapa wilayah Kota Banjarbaru.
Terlebih saat ini Kota Banjarbaru sudah menyandang sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga pemko harus meantisipasi mulai dari sekarang, untuk menghindari semakin menjalar dan semrawut bangunan-bangunan kumuh dan liar ini di Kota Banjarbaru
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengatakan akan mulai fokus kepada penegakan perda terkait perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar di Kota Banjarbaru.
“Ini adalah mengantisipasi bahwa Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi jadi harus kita antisipasi sejak dini untuk penata Kota Banjarbaru,” katanya.
Tidak hanya penertiban di daerah Kawasan kumuh dan liar, Ia juga membahas permasalahan fungsi pasar yang ada di Kota Banjarbaru.
“Masalah pasar laura, pondok manga dan lain-lain untuk mencari solusi. Karena kita ketahui pasar pondok mangga dan laura itu pedagang yang berjualan didalam (resmi) itu banyak yang komplain. Disebabkan banyak pedagang yang berjualan diluar (dijalan),” ujarnya.
Kata Wartono, bangunan-bangunan liar yang berada di sudut-sudut Kota Banjarbaru memiliki aliran listrik dari PLN.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PLN untuk tidak memasang aliran listrik dibangunan-bangunan liar. Kalau bangunan-bangunan liar tersebut mengganggu dan sebagainya akan segera ditegakkan dan ditindak,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menerangkan, guna penataan Kota Banjarbaru dirinya meminta kepada Disperkim Kota Banjarbaru untuk menambah penerang jalan khususnya didaerah Kelurahan Guntung Manggis.
“Kami akan mengusulkan tambahan PJU sepanjangan jalan Kelurahan Guntung Manggis, mudah-mudahan juga bundaran Guntung Manggis itu bukan sekedar bundaran, tapi bundaran yang bagus,” tuturnya.
Bangunan yang dijadikan tempat berjualan sekaligus menjadi tempat tinggal yang berada disudut-sudut Kota Banjarbaru akan segera ditertibkan, sebab bangunan tersebut melanggar aturan larangan pemanfaatan jalur hijau untuk bangunan.