BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijiriah ditiadakan.
Larangan buka bersama tersebut tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Pranomo Anung Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Adapun surat ditunjukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Seperti yang diketahui, alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN, dikarenakan saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi, oleh karenanya diperlukan kehati-hatian.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, surat tersebut hanya berupa imbauan bukan sebuah keharusan untuk diikuti.
“Kita kan baru menerima imbauannya, nanti kita pelajari, tapi yang namanya imbauan itu boleh diikuti boleh tidak, dan tidak ada sanksi jika tidak melaksanakannya,” ujarnya.
Menurut Aditya, kegiatan buka bersama sudah menjadi tradisi disetiap bulan puasa Ramadhan ini, sehingga tidak ada larangan bagi siapapun masyarakat yang ingin melaksanakan buka puasa bersama.
“Kita melihat kearifan lokalnya aja, situasi lokal bagaimana, jadi kalo memungkinkan kita melaksanakan ya laksanakan,” jelasnya.
Namun, Aditya menegaskan, jika situasi Covid-19 di Kota Banjarbaru meningkat, maka kegiatan buka bersama di bulan Ramadhan ini akan diurungkan.
“Kalau tidak memungkinkan, ada kenaikan Covid-19 dan sebagainya, ya kita urungkan untuk melaksanakan kegiatan itu,” tandasnya.
(Red8-Irma)