REDAKSI8.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras seluruh petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura dalam memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selalu memberikan bimbingan dan arahan.
Prestasi tersebut diraih berdasarkan keberhasilan LPKA Martapura dalam memenuhi kriteria-kriteria pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Penilaian dilakukan pengujian dan penilaian oleh Tim Penilai terhadap data verifikasi di Unit Pelaksana Teknis yang telah disampaikan oleh Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sehingga dari hasil pengujian dan penilaian yang telah dilakukan maka Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Pencapaian ini tentunya tidak dijadikan berpuas diri melainkan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.